Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sampai saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar dalam tahap penyidikan.
Dalam progres penyidikan kasus tersebut pihak kejaksaan terakhir telah menetapkan satu nama sebagai tersangka pada 6 Februari 2023 berinisial AK (32).
"Sejak melakukan penetapan tersangka kami terus mendalami serta menggali kasus ini agar terungkap seterang-terangnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Senin.
Ia mengatakan dalam melakukan pendalaman kasus pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi terkait dalam proyek yang diduga bermasalah
"Untuk tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali, sedangkan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang dari berbagai latar belakang," jelasnya.
Ia mengatakan pendalaman kasus itu dilakukan demi menyusut tuntas kasus serta menjerat pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Saat ditanyai tentang adanya tersangka lain dalam kasus, Afliandi yang akrab disapa Andi mengatakan hal itu tergantung sesuai hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik saat ini.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, itu tergantung keterangan tersangka, saksi-saksi serta didukung dengan bukti yang sudah dilakukan penyitaan," jelasnya.
Ia menyatakan pihak Kejari Padang berkomitmen untuk menuntaskan proses kasus laku mengantarkan perkara ke pengadilan untuk disidang.
Pada bagian lain, untuk tersangka AK tim penyidik menjeratnya dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka yang merupakan rekanan pelaksana dalam proyek tidak ditahan penyidik karena alasan kesehatan, yakni tersangka mengalami patah kaki.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.
Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.