LLDIKTI Wilayah X bekali PTS workshop PDDikti Neo Feeder

id LLDIKTI, PTN, PDDikti, Afdalisma

LLDIKTI Wilayah X bekali PTS workshop PDDikti Neo Feeder

Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma beri sambutan dan arahan pada workshop PDDikti Neo Feeder. (ANTARA/HO-hms)

Padang (ANTARA) - Setiap perguruan tinggi wajib melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara berkala. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pada tahun 2022, PDDikti Feeder berubah menjadi PDDikti Neo Feeder yang merupakan versi terbaru dari aplikasi PDDikti Feeder untuk sinkronisasi data perguruan tinggi.

Demikian disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma dalam sambutannya pada Workshop Neo Feeder dan pelaporan PDDikti di Jambi, Kamis (2/3) yang diikuti oleh PTS secara luring dan daring.

Kepala LLDIKTI Wilayah X mengatakan bahwa Neo Feeder menawarkan berbagai kemudahan baru, di antaranya integrasi dengan Kampus Merdeka, pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), proses lebih cepat, pembaharuan teknologi, kemudahan update di aplikasi, tampilan yang lebih menarik serta didukung dengan inovasi teknologi terbaru.

“Neo Feeder menawarkan kemudahan update data, seperti integrasi dengan Kampus Merdeka dan pendataan NISN. LLDIKTI Wilayah X berharap dengan diselenggarakan Workshop Neo Feeder ini, pengelola data perguruan tinggi lebih mudah dalam melakukan pelaporan dan sinkronisasi data,” ucap Afdalisma.

Afdalisma menambahkan bahwa penyajian data yang tepat dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan resmi penyelenggaraan pendidikan tinggi serta menjadi acuan pengambilan keputusan oleh Kemendikbudristek.

Selain itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X dalam keterangannya menyampaikan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) juga langsung terdaftar di PDDikti.

“Saat selesai studi, mahasiswa langsung memiliki PIN dan secara otomatis terdaftar pada PDDikti. Tujuannya adalah untuk mengurangi praktik pemalsuan ijazah, memastikan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan dan terakreditasi, memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), dan memastikan data mahasiswa serta proses pembelajaran dilaporkan pada PDDikti,” tutup Afdalisma. *