Motif pemukulan anggota Satpol PP Bukittinggi, Polisi: Tak terima pasangannya kena razia

id satpol pp bukittinggi,penganiayaan satpol pp,polresta bukittinggi

Motif pemukulan anggota Satpol PP Bukittinggi, Polisi: Tak terima pasangannya kena razia

Ilustrasi - pemukulan. (ANTARA/Pixabay)

Bukittinggi (ANTARA) - Polresta Bukittinggi akhirnya mengungkap alasan seorang pria yang diketahui berinisial AM (38) menganiaya anggota Satpol-PP daerah setempat, yang mana pelaku ternyata emosi karena pasangannya diamankan saat razia.

"Benar, sesuai keterangan pelaku, ia tidak terima pasangannya diamankan petugas Satpol-PP saat razia Trantibum. Emosi dan memukul petugas," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal di Bukittinggi, Rabu.

Ia menyebut kepolisian menangkap pelaku inisial AM (38) asal Kamang, Kabupaten Agam berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (21/02) malam.

"Sesuai laporan nomor LP/B/27/II/2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, pelaku ditangkap di sebuah kedai tuak," kata Kasat.

Ia mengatakan awalnya pelaku mendatangi kantor Satpol-PP Bukittinggi dengan maksud menemui dan menjemput pasangannya yang ikut ditertibkan.

"Pelaku diduga tidak senang dengan petugas yang menertibkan dan melampiaskan kepada salah seorang anggota Satpol-PP atas nama Suardi (55) yang piket bertugas," kata Fetrizal.

Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dengan menambah alat bukti dan pendukung lainnya.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda," pungkasnya.

Kasus penganiayaan yang menjadikan anggota Satpol-PP Kota Bukittinggi sebagai korban ini sebelumnya menjadi bahan perbincangan di daerah setempat.

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Efriadi menegaskan pihaknya akan tetap optimis mampu menegakkan Perda Kota Bukittinggi khususnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum.

"Ini sebagai bagian dari resiko pekerjaan, kami akan tetap menjadi paling depan menegakkan Perda Kota untuk mewujudkan Bukittinggi Hebat berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," katanya.