Tim gabungan amankan empat pasangan bukan suami istri dari dua hotel melati

id tim gabungan, razia miras, dan pasangan mesum, di hotel, Kudus,pasangan mesum

Tim gabungan amankan empat pasangan bukan suami istri dari dua hotel melati

Sejumlah pasangan tidak resmi yang terjaring razia tim gabungan di aula Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14-11-2019). ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Kudus

Kudus, (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus, dan Polres Kudus merazia minuman keras dan pasangan mesum di sejumlah hotel, Kabupaten Kudus, Kamis.

Hotel yang menjadi sasaran sasaran razia tim gabungan tercatat ada tujuh hotel sepanjang jalan lingkar Kudus. Sementara itu, warung makan yang menjadi sasaran berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

"Kami juga merazia pengemis gelandangan orang telantar (PGOT). Namun, mereka yang terjaring hanya diberi pembinaan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.

Ia menyebutkan tim gabungan mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri dari dua hotel kelas melati di Kota Kudus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pasangan tersebut, terungkap dua pasangan belum menikah, sedangkan kedua pasangannya lainnya berstatus sudah menikah atau diduga mereka selingkuh.

"Karena mereka tanpa ikatan pernikahan, keberadaan mereka di kamar hotel tetap melanggar Perda Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," ujarnya.

Keempatnya, kata Djati Solechah, hanya diberikan pembinaan karena baru pertama kali terjaring razia.

"Jika mereka terjaring razia kembali, dibawa ke ranah pesidangan karena pasangan tidak resmi menginap di satu kamar hotel bisa diancam pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp50 juta," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Satpol PP Kudus juga memberikan surat edaran kepada pengelola hotel perihal penertiban tamu hotel agar tidak asal menerima tamu, khususnya yang berpasangan untuk lebih ketat dan selektif.

Hal itu bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di dalam hotel.

"Pengelola hotel maupun tempat penginapan juga memiliki kewajiban yang sama untuk menegakkan Perda Nomor 10/1996 tentang K3 dengan tidak memfasilitasi kemungkinan terjadinya tindak asusila di hotel," ucapnya.

Hasil razia terhadap warung makan di Desa Loram Wetan, tim gabungan menyita 60 botol minuman keras dalam kemasan botol dan jeriken.

Pemilik warung akan diajukan ke persindangan dengan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kudus.

Jika terbukti bersalah, pengedar minuman keras tersebut bisa dijerat melanggar Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. (*)