Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pihaknya, Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, lanjut dia, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi, sehingga masa jabatan kades dari enam tahun bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun sebagaimana tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.
"Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," tambahnya.
Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sementara itu, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis mengatakan para kades menuntut adanya revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades karena masa jabatan enam tahun yang berlaku saat ini membuat persaingan politik semakin terasa.
"Memang enam tahun ini sangat kurang. Ketika enam tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika enam tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," jelasnya.
Selain itu, saat beraudiensi dengan Baleg DPR, para kepala desa juga menyampaikan harapan agar Pemerintah dapat mewujudkan kedaulatan desa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setuju revisi UU Desa soal perpanjangan masa jabatan kades
Berita Terkait
Anggota DPD cari masukan tentang UU Pemerintah Daerah ke DPRD Sumbar
Senin, 15 Januari 2024 9:00 Wib
MK putuskan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres hari ini
Senin, 23 Oktober 2023 9:18 Wib
DPRD tegaskan Mentawai bagian tidak terpisahkan dari Sumbar
Minggu, 1 Oktober 2023 13:48 Wib
Hamdan Zoelva: Perlu adanya revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji agar lebih optimal
Senin, 18 September 2023 8:18 Wib
KDRT masih dianggap urusan pribadi kendala implementasi UU PKDRT
Kamis, 14 September 2023 7:02 Wib
Gubernur: Siapkan generasi muda Sumbar berakhlak amanat UU
Sabtu, 12 Agustus 2023 18:47 Wib
Buruh tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Agustus 2023 18:38 Wib
Gubernur Sumbar: PPPK harus pahami UU ASN
Selasa, 8 Agustus 2023 13:55 Wib