Pesisir Selatan rancang rencana detail tata ruang guna percepatan investasi

id berita pesisir selatan, berita sumbar

Pesisir Selatan rancang rencana detail tata ruang guna percepatan investasi

Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pesisir Selatan. (Antara/HO-Pemkab Pessel)

Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melakukan percepatan investasi melalui kesiapan tata ruang daerah melalui adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Dinas PUPR Pesisir Selatan Devitra di Painan, Senin mengatakan RDTR juga memiliki peran penting dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan kepastian hukum kepada para investor.

Menurut dia saat ini, proses bisnis investasi telah diarahkan dalam satu pintu melalui Online Single Submission (OSS), sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan usahanya, jika RDTR suatu kabupaten/kota telah terbit.

Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berbentuk digital dan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik (OSS).

Untuk daerah yang belum memiliki RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, RZ KSNT dan RZ KAW.

Ia memaparkan Kabupaten Pesisir Selatan sedang melaksanakan penyusunan dokumen Perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Painan dan Penyusunan dokumen Perencanaan RDTR Kawasan Tarusan dari bantuan teknis Kementerian ATR/BPN.

Setelah melalui tahap penyusunan dokumen, maka tahap selanjutnya dokumen RDTR tersebut akan masuk pada tahap pembahasan lintas sektoral dan pemberian persetujuan substansi atas materi teknis yang terdapat dalam dokumen perencanaan tersebut.

Ia menjelaskan ,penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui system OSS merupakan pelaksanaan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.

OSS berbasis Resiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK).