Kemenkumham Sumbar mudahkan pelaku UMK daftar Perseroan Perorangan

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar,UMK di Sumbar

Kemenkumham Sumbar mudahkan pelaku UMK daftar Perseroan Perorangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendaftar Perseroan Perorangan.

"Kemenkumham memberikan kemudahan berupa biaya yang murah dan waktu pelayanan yang cepat bagi pelaku UMK yang ingin mendaftar Persero Perorangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan bagi pelaku UMK diberikan tarif khusus yakni sebesar Rp50 ribu untuk mendaftar, berbeda dengan badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT).

Untuk pendaftaran, katanya, pelaku usaha juga melakukan secara dalam jaringan (daring) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI di https://ahu.go.id/.

Berdasarkan data Kemenkumham Sumbar sejak Januari hingga pertengahan November 2022, tercatat sudah 800 lebih pelaku usaha yang mendaftar sebagai Persero Perorangan.

Andika menjelaskan kemudahan yang diberikan tersebut adalah bentuk dukungan yang diberikan Kemenkumham terhadap UMK.

"Kemudahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung serta memajukan UMK di Sumbar, yang tujuan akhirnya yakni terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi COVID-19," jelasnya.

Menurutnya pelaku UMK yang mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan akan memperoleh berbagai keuntungan.

Pertama dari sisi legalitas dimana pelaku usaha mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pelaku UMK yang sudah bertransformasi menjadi Perseroan Perorangan bisa ikut bersaing dengan perusahaan lain seperti mengikuti E-Katalog," jelasnya.

Legalitas yang dimiliki juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman modal seperti ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan.

Oleh karena itu Kemenkumham Sumbar mengajak para pelaku UMK yang ada di Sumbar untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan.