Painan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska mengatakan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sebagaimana tuntutan pasal 21 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Hal itu disampaikan Sekdakab Pessel, saat membuka pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 2022 di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitan dan Pengembangan (Bapedalitbang) Pesisir Selatan, Rabu.
Sekda mengatakan, pengembangan kabupaten sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah amanat Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak ini merupakan salah satu implementasi Kabupaten Pesisir Selatan sebagai pengembagan Kabupaten Layak Anak. Dimana Kabupaten Pesisir Selatan dari tahun 2017 sampai 2021 di posisi inisiator. Alhamdulillah tahun 2022 ini telah berhasil naik dua tingkat ke predikat Kategori Madya," katanya.
Ada 10 hak anak yang wajib dipenuhi orang tua dalam konvensi hak anak yaitu hak mendapatkan indentitas, pendidikan, bermain, perlindngan, rekreasi, jaminan kesehatan, status kebangsaan, berperan dalam pembangunan, dan mendapatkan kesamaan.
Justru itu, menurut Mawardi, dalam rangka upaya pengembangan kabupaten layak anak sangat penting kegiatan ini dilaksanakan, bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan pelatihan ini.
"Mudah-mudahan melalui pelatihan Konvensi Hak Anak ini dapat memperkuat dan meningkatkan komitmen bersama serta mendorong sumber daya manusia yang terlatih untuk berperan secara langsung dalam mengembangkan kebijakan, dan langkah-langkah strategis dalam implementasi pengembangan Kabupaten Layak Anak," harap Mawardi.
