Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengembangkan dan melakukan penanaman perdana Sorgum serta menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Sorgum Indonesia untuk meningkatkan pendapatan petani.
"Lahan jagung Solok Selatan saat ini sekitar 4 ribu hektare dan kami upayakan 300 hektare di antaranya ditanami sorgum," kata Bupati Solok Selatan Khairunas di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, Camat, Wali Nagari serta penyuluh pertanian diminta mendata petani yang mau menanam sorgum sehingga dua bulan kedepan sudah bisa dilakukan penanaman secara luas.
Sejak penanaman perdana ini katanya, Dinas Pertanian akan mendampingi petani hingga selesai sehingga tidak hanya pencanangan saja.
Sorgum katanya, memiliki nilai ekonomi yang baik bagi petani karena semuanya bernilai ekonomis mulai dari buah hingga batangnya.
Pengembangan Sorgum di Solok Selatan katanya, merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pemkab dengan Kementerian Pertanian.
"Kalau ada peluang untuk memperbaiki ekonomi dan pendapatan masyarakat Solok Selatan tidak menunggu waktu dan langsung di laksanakan," ujarnya.
Ia berharap, tahap awal PT Sorgum Indonesia mensubsidi harga bibit dan menjamin ketersediaannya sehingga petani juga bersemangat melakukan penanaman.
Presiden Sorgum Indonesia M Hendri Sultan Caniago mengatakan, Sorgum bisa sebagai pangan alternatif dari beras dan manfaatnya jauh lebih baik.
Selain itu katanya, kelangkaan pakan juga bisa diatasi dengan Sorgum sebab untuk pakan ternak seperti ayam tidak perlu lagi dicampur kosentrat dan kalsiumnya juga tinggi bahkan lebih tinggi dari telur.
Selain itu batang Sorgum juga bisa digunakan sebagai pakan ternak, gula merah termasuk bio masa.
Dalam sekali tanam Sorgum bisa panen hingga tiga kali dan sorgum juga termasuk tanaman kebal dan tahan perubahan cuaca asalkan jangan terendam.
Dia menjelaskan, dalam satu hektare tanaman sorgum bisa menghasilkan 50 ton batang dengan harga Rp320 perkilogram.
Sedangkan harga sorgum sendiri juga stabil Rp3.200 perkilogram dan tidak berubah selama enam tahun dan hasil perhektarenya setidaknya lima ton. (*)