Sawahlunto (ANTARA) - BAZNas Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, mengalami peningkatan jumlah pengumpulan zakat sehingga BAZNas kota itu dapat menambah jumlah mustahiq yang menerima penyaluran zakat.
Ketua BAZNas Kota Sawahlunto, Edrizon Effendi, di Sawahlunto, Selasa mengatakan bahwa terhitung sampai Agustus 2022 jumlah pengumpulan zakat oleh BAZNas telah mencapai Rp4,4 miliar.
"Alhamdulillah, terlihat peningkatan jika dibandingkan dari tahun 2021 kemaren dimana sampai Desember jumlahnya Rp4,5 miliar, sementara sekarang pada 2022 ini baru di Agustus sudah Rp4,4 miliar. Jadi kita optimis sampai Desember tahun ini nanti bisa mencapai target pengumpulan sampai Rp5,1 miliar, " kata dia.
Ia menyebut dengan makin meningkat jumlah pengumpulan zakat itu, berdampak langsung pada bertambahnya jumlah mustahiq yang menerima penyaluran zakat dari BAZNas.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan beberapa faktor pendorong bertambahnya jumlah pengumpulan zakat di BAZNas Sawahlunto adalah bertambahnya zakat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Sawahlunto.
"Awalnya dulu dari PNS ini yang dibayarkan untuk zakat itu hanya dari gaji, namun sekarang juga dari tunjangan itu dibayarkan zakatnya. Sehingga ini berpengaruh cukup signifikan meningkatkan jumlah zakat yang dikumpulkan BAZNas," kata dia.
Kemudian pendorong lainnya disebutkan Wali Kota Deri adalah bertambahnya lembaga/instansi dan perusahaan-perusahaan yang membayarkan zakatnya kepada BAZNas.
"Kami mengapresiasi BAZNas Sawahlunto yang kinerjanya semakin baik sehingga semakin banyak pihak yang percaya untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNas. Pesan kami ini amanah yang harus dijaga dan dikelola sesuai syariat oleh BAZNas," ujar dia berharap.
Wali Kota Deri Asta menilai salah satu hal yang meningkatkan kepercayaan publik pada BAZNas Sawahlunto adalah proses verifikasi faktual yang dilaksanakan bagi setiap mustahiq calon penerima zakat.
"BAZNas Sawahlunto telah terlihat berkomitmen dalam menjalankan amanah menyalurkan zakat. Dengan cara verifikasi faktual sehingga yang menerima zakat benar-benar yang berhak artinya memang masuk dalam kriteria mustahiq, untuk itulah tahapan verikasi sampai peninjauan ke lapangan itu diperlukan," kata dia.
Berita Terkait
Pemerintah Kota Solok raih opini WTP delapan kali berturut-turut
Selasa, 7 Mei 2024 20:27 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto Himbau Masyarakat Periksa Saluran Air Antisipasi Banjir
Selasa, 7 Mei 2024 15:15 Wib
BMKG prakirakan hujan guyur mayoritas kota besar hari ini
Selasa, 7 Mei 2024 9:00 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Opini WTP sebelas kali berturut-turut
Senin, 6 Mei 2024 19:47 Wib
Sebanyak 2.825 tenaga PPPK Kota Padang tahun 2023 terima SK
Senin, 6 Mei 2024 19:24 Wib
Keluarga besar Kota Solok berkomitmen dukung pembangunan daerah
Senin, 6 Mei 2024 19:22 Wib
Hadiri Halal Bihalal PWRI, Hendri Septa Sampaikan Capaian Pembangunan Kota Padang
Senin, 6 Mei 2024 17:17 Wib
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib