Padang (ANTARA) - Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan penegak hukum menggelar razia gabungan menyasar kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK (mati pajak).
Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombespol Hilman Wijaya, SIK. MH di Padang, Selasa mengatakan tim gabungan yang turun tersebut diantaranya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat , Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.
“ Kami akan mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar berjalan dengan baik, sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak lebih dari 2 (dua) tahun. Mereka hanya perlu membayar pajak 2 (dua) tahun tanpa denda," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi, AP. Si menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
"Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.
Pada saat razia tim juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dirlantas Polda Sumatera Barat berserta jajaran, Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini,” katanya.
Ia mengatakan razia ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1 (satu) Keluarga.***
Berita Terkait
Tim Gabungan Pemkab Agam temukan nenek hilang usai hadiri pengajian
Selasa, 7 Mei 2024 11:51 Wib
Pemkab Agam kerahkan tim gabungan cari nenek 70 tahun hilang sejak Minggu
Senin, 6 Mei 2024 20:55 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi petugas gabungan pengamanan libur lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Pemkab Agam turunkan tim gabungan-alat berat bersihkan material lahar dingin
Sabtu, 6 April 2024 15:07 Wib
Pemkab Agam turunkan tim gabungan bantu korban banjir lahar dingin (Video)
Jumat, 5 April 2024 20:26 Wib
Tim gabungan Pemkab Pasaman Barat bantu bersihkan material banjir di Sinuruik (Video)
Kamis, 4 April 2024 13:27 Wib
Kepolisian kerahkan 1.233 personel gabungan untuk amankan sidang PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 12:03 Wib
Tim SAR gabungan masih mencari kotak hitam pesawat Smart Aviation
Senin, 11 Maret 2024 11:32 Wib