Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 secara daring dengan mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Dalam keterangannya, yang disaksikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat, Presiden mengatakan pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan.
"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja," katanya.
Jokowi juga mengajak masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan, yakni 31 Maret 2022.
Dia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih," ujar Presiden.
Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT PPh Tahun 2021 tersebut ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Berita Terkait
Jokowi tanggapi santai foto dirinya "hilang" di kantor DPD PDIP
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 Wib
Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:39 Wib
Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN paparkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Booth PLN di PEVS 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 15:49 Wib
Jokowi: Mafia tanah berkurang karena masyarakat pegang sertifikat
Selasa, 30 April 2024 18:03 Wib
Jokowi nobar Indonesia vs Uzbekistan bersama menteri dan relawan
Senin, 29 April 2024 20:16 Wib
Prabowo sampaikan terima kasih ke Jokowi
Rabu, 24 April 2024 16:15 Wib
Airlangga: Jokowi-Gibran sudah masuk keluarga Golkar
Rabu, 24 April 2024 14:08 Wib
Istana: Presiden hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 17:14 Wib