GEMMPAR minta Kejati Riau usut dugaan korupsi pembangunan gedung di Siak

id berita padang,berita regional,gempar

GEMMPAR minta Kejati Riau usut dugaan korupsi pembangunan gedung di Siak

Ilustrasi Suap. (Antarasumbar/HO)

Pasalnya, diduga pejabat setempat menerima aliran dana guna memuluskan pembangunan proyek gedung tersebut,
Padang (ANTARA) - Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau, mendesak Kejaksaan Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak senilai Rp87 miliar.

Koordinator GEMMPAR Riau, Erlangga melalui siaran pers yang diterima di Padang, Senin, mendesak Kejaksaan Riau mengusut dugaan korupsi Pemkab Siak terkait pembangunan proyek tersebut.

"Pasalnya, diduga pejabat setempat menerima aliran dana guna memuluskan pembangunan proyek gedung tersebut," ujarnya.

Menurut dia pejabat setempat diduga menerima uang sebesar Rp9 miliar guna memuluskan proyek pembangunan pekerjaan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako.

“Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta Kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Erlangga menduga legislator setempat juga melakukan praktik jual beli kegiatan pokir dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen.

Selanjutnya, juga ada dugaan memonopoli proyek alat kesehatan, serta adanya dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan COVID-19, APD, masker serta rapid test.

“Kami juga menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar,” tutur Erlangga.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021.

Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Dr Jaja Subagja.

Dalam surat itu yang ditujukan untuk Direktur PT Bumi Siak Pusako disebutkan bahwa pihak PT Bumi Siak Pusako (BPS) sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara Musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT Gumi Siak Pusako tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum

Dalam surat itu juga disebutkan terkait pembangunan gedung PT. BSP tersebut adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum kegiatan demonstrasi terlarmpir) potensi/ indikasi adanya (tindak pidana/penyimpangan prosedur/intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Selanjutnya, dalam surat itu disebutkan tidak adanya itikad bari dari PT Brahmakerta Adiwira untuk penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Kemudian dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan poin 3 di atas guna menghindari Conffict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Maka kami tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021.

“Kami menyarankan agar penyelesaianya dapat melalui badan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat itu.