Pessel miliki daya saing investasi

id berita pessel,berita painan,investasi pessel

Pessel miliki daya saing investasi

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar (Antara/HO-Humas Pemkab Pessel)

Painan (ANTARA) - Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dengan luas total mencapai 5.749,89 Km dan garis pantai sepanjang 218 Km kaya dengan berbagai potensi dibidang pariwisata, perikanan tangkap, budidaya, perkebunan dan lainnya sehingga memiliki daya saing investasi bagi investor baik lokal maupun penanaman modal asing.

"Memasuki tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, akan tetap membuka peluang yang seluas-luasnya bagi pemilik modal untuk berinvestasi di daerah itu. Hal itu dilakukan karena investasi mampu mendorong percepatan peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah," kata Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar di Painan, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa investasi tidak saja memberikan dampak positif bagi daerah dalam mendorong percepatan peningkatan ekonomi, tapi juga bisa mendongkrak pergerakan ekonomi secara nasional.

"Berdasarkan hal itu maka kita tetap akan membuka peluang bagi pemilik modal yang berminat untuk melakukan investasi di daerah ini, baik Pemilik Modal Asing (PMA), maupun dalam negeri," katanya.

Walau demikian, dia tetap menegaskan hak dan tanggung jawab pemilik modal terhadap lingkungan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Sosial Penanaman Modal (BKPM) RI No 17 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengendalian pelaksanaan modal.

Dia menyampaikan bahwa langkah itu perlu dilakukan, sebab melalui investasi akan tercipta lapangan kerja, berkembangnya ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesisir Selatan, Beriskhan, ketika dihubungi siap memberikan pelayanan dengan berbagai bentuk kemudahan kepada pemilik modal yang akan berinvestasi di daerah itu.

Walau demikian, penanam modal juga wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu disampaikannya, sebab LKPM merupakan instrumen pengendalian bagi pemerintah untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan penanam modal melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

"Di daerah ini sektor pariwisata merupakan salah satu potensi unggulan yang dinilai mampu menggerakkan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal itu, sehingga kita membuka peluang kepada pemilik modal yang ingin berinvestasi di sektor ini," timpalnya