Pilwana Panampuang Agam tetap berjalan meski puluhan tokoh adat digugat ke pengadilan

id berita bukittinggi,berita sumbar,nagari

Pilwana Panampuang Agam tetap berjalan meski puluhan tokoh adat digugat ke pengadilan

Nagari Panampuang, Agam. (Antarasumbar/Al Fatah)

Panitia tentu hanya memproses sesuai dengan persyaratan,
Bukittinggi (ANTARA) - Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Panampuang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tetap dilakukan meski puluhan tokoh adat, ketua KAN, Bamus dan Panitia Pemilihan Wali Nagari digugat secara perdata oleh mantan wali nagari sebelumnya yang keberatan karena dirinya tidak bisa mengikuti pemilihan.

Pj Sekda Agam, Jetson di Agam, Rabu, mengatakan Panitia Pilwana hanya menerima berkas dan menyatakan memenuhi syarat atau tidaknya pendaftar berdasarkan kelengkapan berkas pendaftaran.

“Panitia tentu hanya memproses sesuai dengan persyaratan, jika ada suatu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh peserta tentu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Dijelaskan Jetson, salah satu persyaratan menjadi Calon Wali Nagari adalah pendaftar tidak terkait dengan sanksi adat.

“Persyaratan ini yang tidak dipenuhi oleh salah satu peserta itu, bahkan ada surat masuk dari KAN yang menyatakan calon ini sedang dalam menjalani sanksi adat, tentu Panitia Pilwana berpatokan kepada surat tersebut,” kata dia.

Menurutnya, masalah hukum dan jalannya tahapan Pilwana adalah dua sisi yang sama-sama berproses.

“Kalaupun nanti hakim menyatakan penggugat menang, atau katakan misalnya hakim memerintahkan dilakukan Pelaksanaan Pilwana Ulang, sebagai negara Hukum, Pemda Agam siap menjalankan putusan pengadilan, tetapi tentu proses peradilan tidak menghambat jalannya proses Pilwana, semua para calon yang sudah memenuhi syarat, tidak boleh terabaikan oleh calon yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

“Pemda pun tidak bisa mengintervensi adat, ada istilah Adat Salingka Nagari, jadi Pemda tidak bisa masuk terlalu jauh. Seharusnya dari awal perselisihan ini bisa diselesaikan antara mamak dan kemenakan,” kata dia.

Diketahui, Zulhendra Walinagari Panampuang periode 2014-2020 mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua KAN, Niniak Mamak serta Panitia Pemilihan Walinagari Panampuang tahun 2021 dan Ketua BAMUS Nagari Panampuang periode 2020-2026 ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Kuasa Hukum Penggugat, Iskandar Khalil menjelaskan gugatan perdata ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat yang menyebabkan hilangnya hak konstitusi untuk maju sebagai calon Walinagari Panampuang periode 2021-2027.

"Dalam gugatan perdata dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt yang dibacakan pada sidang hari selasa (9/11) dijelaskan bahwa pada tahun 2018 Niniak Mamak dan Ketua KAN Panampuang mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa penggugat melanggar adat, dan pada tahun 2021 Niniak Mamak kembali mengeluarkan hasil musyawarah yang menyatakan bahwa penggugat tidak boleh menjadi calon Walinagari dan itu dijadikan sebagai dasar oleh Panitia untuk menyatakan Zulhendra tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Walinagari," jelasnya.

Sementara Ketua KAN Nagari Panampuang, Istaid Dt. Tan Kabasaran mengatakan, memang telah menerbitkan Surat Keputusan Ninik Mamak pada tahun 2018 tentang sanksi kepada Anak Kamanakan yang melanggar aturan Adat Nagari Panampuang.

"Kami melihat perbuatan, perilaku dan akhlak dari Anak Kamanakan yang tidak sesuai dengan Adat, Salah satu bentuknya, ada tulisan dari Penggugat di media sosial yang dinilai seolah melecehkan Ninik Mamak, sehingga terpenuhi unsur melanggar hukum adat," ujarnya.

Pejabat Wali Nagari Panampuang, Ariadi Z didampingi panitia pemilihan Wali Nagari Ovi Silvia mengatakan pemilihan Wali Nagari Panampuang tetap dilakukan sesuai jadwal yaitu Kamis (11/11).

"Kita menuruti aturan yang ada, Pilwana Panampuang tetap dilakukan sesuai jadwal yang diikuti oleh sebanyak lima orang calon yang telah ditetapkan sebelumnya, mudah-mudahan semua berjalan lancar," kata Ovi.