Jasa Raharja Solok serahkan satunan meninggal dunia di Dharmasraya

id Jasa raharja, santuan kecelakaan, asuransi,SWDKLLJ

Jasa Raharja Solok serahkan satunan meninggal dunia di Dharmasraya

Seorang petugas Jasa Raharja meminta data korban kecelakaan lalu lintas di Nagari Koto Baru, Dharmasraya. (Antara/HO-JR)

Dharmasraya (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Perwakilan Solok menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat peristiwa di Jalan Seberang Piruko, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Penyerahan santunan kepada para ahli waris dilaksanakan petugas Jasa Raharja Perwakilan Solok, pada Minggu (18/7) setelah melakukan survei langsung ke rumah ahli waris korban, kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap seperti dirilis Minggu.

Kronologis kejadian, pada Sabtu (17/7) sekitar Pukul 17.30 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Sepeda Motor Honda Tiger di Jalan Raya Lama Jorong Seberang Piruko Timur, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Peristiwa naas tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia atas nama Leny Ayu Saputri, Meilan Indriani dan Hafiz.

Mendapat info telah terjadi kecelakaan tersebut, Rosidi petugas Jasa Raharja Dharmasraya segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh data-data awal korban kecelakaan.

Selanjutnya pada hari ini 18 Juli 2021, petugas Jasa Raharja Dharmasraya telah melakukan survei ahli waris kesemua korban.

Dimana korban atas nama Leny Ayu Saputri dan Meilan Indriani santunanya telah dierahkan via transfer rekening ke ahli waris masing-masing.

Sedangkan korban atas nama Hafiz santunanya segera diserahkan setelah dokumennya lengkap, katanya.

Lumalo menyampaikan korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahliwaris korban berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,-.

Dana santunan tersebut bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat setiap tahunnya, jelasnya.

"Kami sampikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut. Pesan kami dari Jasa Raharja, selalu berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan helm SNI dan selalu gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat, ingat keluarga kita menanti di rumah,"katanya.