Jasa Raharja sebut korban meninggal kecelakaan bus di Padang Panjang terbanyak

id bus, als, kecelakaan, jasa raharja, kecelakaan Bus ALS padang panjang, Padang Panjang, Sumatera Barat, kecelakaan bus als, polda sumbar, medan, sumate

Jasa Raharja sebut korban meninggal kecelakaan bus  di Padang Panjang terbanyak

Personel Polri berbincang dengan korban selamat dalam insiden kecelakaan Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) di RSUD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Sumatera Barat kecelakaan Bus ALS dengan rute Medan-Jakarta tersebut mengakibatkan 12 meninggal dunia dan 22 korban luka-luka. ANTARA FOTO/Isril Naidi/Lmo/Spt. (ANTARA FOTO/Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) pastikan menyantuni seluruh korban kecelakaan bus ALS di Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat yang terjadi pada Selasa (6/5/2025).

"Tim Jasa Raharja langsung bergerak mendata korban kecelakaan di Padang Panjang, di rumah sakit setempat. Semuanya akan mendapat santunan sesuai dengan UU 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib ke kecelakaan penumpang umum," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat Teguh Afrianto ketika dihubungi di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan, sepanjang sepengetahuannya dalam pelayanan santunan Jasa Raharja di Sumbar, jumlah korban kecelakaan bus ALS di Padang Panjang itu, paling banyak korban meninggal dunianya.

"Sejauh laka di Sumbar, ini yang paling banyak korban meninggal dunia," katanya.

Pihak Jasa Raharja Sumbar langsung melakukan pendataan korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka di RSUD Padang Panjang dan di RS Ibnu Sina Padang.

Teguh menyebutkan, hingga saat ini terdata sebanyak 12 orang korban meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka-luka.

"Untuk korban meninggal dunia sedang dilakukan identifikasi berdasarkan identitas korban dan selanjutnya untuk segera dilakukan survey keabsahan ahli warisnya," kata Teguh.

Sedangkan untuk korban luka di kedua rumah sakit di Padang Panjang, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan.

Seluruh korban kecelakaan lalu lintas tersebut terjamin UU tahun 1964. Korban meninggal dunia akan disantuni sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya, serta korban luka-luka akan mendapat santunan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan.

Lebih lanjut disebutkan, penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris masing-masing korban.

"Mengingat domisili korban di luar Sumatera Barat, ada yang di Sumut, Riau, Jakarta dan Jawa Barat, kami sudah koordinasi dengan kantor wilayah di sana, untuk melakukan survey ahli warisnya sehingga santunan dapat segera disampaikan," terangnya.

Ia menegaskan dalam pengurusan santunan, dipastikan tidak ada biaya sama sekali. Santunan akan diterima utuh oleh ahli warisnya.