Jakarta, (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menilai, kasus sengketa tambang batu bara antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc, sebenarnya dapat dihindari jika pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Kasus tersebut bisa dihindari jika pemerintah daerah yang mencabut izin pertambangan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat," kata Chatib saat membuka acara "Gelar Potensi Investasi Daerah" di Jakarta, Senin. Chatib menjelaskan, pemerintah daerah dalam era otonomi memang mempunyai kewenangan yang besar untuk mengeluarkan atau mencabut izin usaha. Namun di sisi lain, dia menilai setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik harus dilaporkan kepada pemerintah pusat. Koordinasi tersebut penting karena sengketa dalam kasus Churchill tidak hanya melibatkan pemerintah Kabupaten Kutai Timur melainkan juga telah menyeret pemerintah pusat dalam gugatan arbitrase internasional yang diajukan perusahaan tambang tersebut. "Meskipun pemerintah daerah berwenang sepenuhnya untuk mencabut izin usaha, sebaiknya setiap kebijakan diberitahukan ke pusat agar dapat diantisipasi dampak-dampaknya," kata Chatib. Chatib, mengutip pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyesalkan tindakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang baru melaporkan kepada pemerintah pusat setelah terjadinya gugatan. "Presiden sendiri menyesalkan kejadian ini dan mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak bertindak sendiri," kata dia. Sengketa tambang batu bara di Kutai Timur bermula ketika bupati di daerah tersebut mencabut izin usaha pertambangan Churchill pada 2010 lalu. Perusahaan itu kemudian mengajukan gugatan perdata yang terus gagal sampai pada tingkatan kasasi. Churchill kemudian mengirim surat kepada Presiden untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum pada April lalu. Satu bulan kemudian, perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes. Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Kepala BKPM. (*/sun)
Berita Terkait
Kejagung ungkap kronologi aliran dana di kasus suap Ronald Tannur
Kamis, 9 Januari 2025 15:15 Wib
Kejagung ajukan banding atas putusan Helena Lim
Kamis, 9 Januari 2025 15:13 Wib
Penyidik Polda NTB serahkan tersangka tunadaksa Agus ke penuntut umum
Kamis, 9 Januari 2025 15:11 Wib
Dinas Pertanian Agam temukan PMK 99 kasus selama 2024
Rabu, 8 Januari 2025 17:49 Wib
Komnas HAM pelajari penghentian kasus kematian pelajar di Padang
Rabu, 8 Januari 2025 17:41 Wib
Komnas HAM masih dalami kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan
Rabu, 8 Januari 2025 17:40 Wib
Jaksa Agung Burhanuddin ungkap ada pejabat KLHK jadi tersangka
Rabu, 8 Januari 2025 14:16 Wib
LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM agar kembali bersekolah
Rabu, 8 Januari 2025 10:03 Wib