BKPM: Kasus Churchill Akibat Tidak Ada Koordinasi

id BKPM: Kasus Churchill Akibat Tidak Ada Koordinasi

Jakarta, (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menilai, kasus sengketa tambang batu bara antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc, sebenarnya dapat dihindari jika pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Kasus tersebut bisa dihindari jika pemerintah daerah yang mencabut izin pertambangan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat," kata Chatib saat membuka acara "Gelar Potensi Investasi Daerah" di Jakarta, Senin. Chatib menjelaskan, pemerintah daerah dalam era otonomi memang mempunyai kewenangan yang besar untuk mengeluarkan atau mencabut izin usaha. Namun di sisi lain, dia menilai setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik harus dilaporkan kepada pemerintah pusat. Koordinasi tersebut penting karena sengketa dalam kasus Churchill tidak hanya melibatkan pemerintah Kabupaten Kutai Timur melainkan juga telah menyeret pemerintah pusat dalam gugatan arbitrase internasional yang diajukan perusahaan tambang tersebut. "Meskipun pemerintah daerah berwenang sepenuhnya untuk mencabut izin usaha, sebaiknya setiap kebijakan diberitahukan ke pusat agar dapat diantisipasi dampak-dampaknya," kata Chatib. Chatib, mengutip pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyesalkan tindakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang baru melaporkan kepada pemerintah pusat setelah terjadinya gugatan. "Presiden sendiri menyesalkan kejadian ini dan mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak bertindak sendiri," kata dia. Sengketa tambang batu bara di Kutai Timur bermula ketika bupati di daerah tersebut mencabut izin usaha pertambangan Churchill pada 2010 lalu. Perusahaan itu kemudian mengajukan gugatan perdata yang terus gagal sampai pada tingkatan kasasi. Churchill kemudian mengirim surat kepada Presiden untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum pada April lalu. Satu bulan kemudian, perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes. Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Kepala BKPM. (*/sun)