BKSDA Sumbar lepasliar tiga satwa dilindungi di Cagar Alam Maninjau

id berita agm,berita sumbar,KSDA

BKSDA Sumbar lepasliar tiga satwa dilindungi di Cagar Alam Maninjau

Petugas Resor KSDA Agam lepasliar burung elang di Cagar Alam Maninjau, Rabu (20/6). (Antarasumbar/Yusrizal)

Hari ini kita melepasliar dua ekor kukang dan satu ekor burung elang di kawasan Cagar Alam Maninjau,

Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam, melepasliar atau merilis tiga ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) dan burung elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Rabu (2/6).

"Hari ini kita melepasliar dua ekor kukang dan satu ekor burung elang di kawasan Cagar Alam Maninjau," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan, lepasliar itu didahului untuk dua ekor kukang. Dengan jeda satu jam, dilakukan lepasliar burung elang.

Untuk lokasi lepasliar kukang dan burung elang dengan jarak sekitar 500 meter.

"Sebelumnya kita juga melepasliar kukang, tenggiling, beruk dan lainnya di lolasi ini," katanya.

Ia mengatakan, dua ekor kukang itu merupakan penyerahan dari Doni Ariandi (35) warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kamis (20/5).

Sedanglkan burung elang penyerahan dari Buyung (49) warga Plasma Masang, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Senin (31/5).

Hasil observasi, tambahnya kedua kukang itu diketahui berkelamin jantan dan berusia sekitar tiga tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.

Sementara burung elang berjenis kelamin betina, berusia remaja atau dibawah dua tahun, kondisi sehat, tidak terdapat luka dan cacat, memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.

Dengan kondisi itu, satwa itu dilepasliar agar bisa berkembang biak, karena termasuk satwa langka dan dilndungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sedangkan di internasional status konservasi kukang adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

"Satwa itu masuk langka akibar perburuan dan habitat menyempit. Kukang penebar bibit buah-buahan dan burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan, sehingga kedua satwa itu sangat dibutuhkan," katanya.

Selama tahun ini, Resor KSDA Agam menerima lima ekor satwa dilindungi jenis kukang empat ekor dan burung elang satu ekor dari warga Agam. Pada 2020 sebanyak 12 ekor satwa jenis rangkong satu ekor, baniang tujuh ekor, kucing hutan dua ekor, kukang satu ekor, binturong satu ekor. ***2***

Petugas Resor KSDA Agam lepasliar kukang di Cagar Alam Maninjau, Rabu (2/6). Yusrizal (Antarasumbar/Yusrizal)

Pewarta :
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.