Setelah sehat dan lukanya sembuh, KSDA bersama Polres Agam lepasliar ini ke alam bebas (Video)

id berita agm,berita sumbar,elang

Setelah sehat dan lukanya sembuh, KSDA bersama Polres Agam lepasliar ini ke alam bebas (Video)

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan sedang melepasliar dua ekor elang, Rabu (7/9). (Antarasumbar/Yusrizal)

Lepasliar dua ekor elang itu setelah satwa itu sehat, memiliki sifat liar dan agresif, sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam,
Lubuk Basung (ANTARA) - Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Resor Agam, Sumatera Barat besama Polres setempat, melepasliar dua ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di Jorong Muaro Putih, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu.

Lepasliar dua ekor satwa yang merupakan penyerahan anggota Sat Polair Polres Agam, Senin (7/9) itu dilakukan Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan dan Wali Nagari Tiku Lima Jorong, Mardios dan disaksikan Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra dan anggota Sat Polair Polres Agam.

"Lepasliar dua ekor elang itu setelah satwa itu sehat, memiliki sifat liar dan agresif, sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam," kata Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra.

Ia mengatakan, lokasi lepasliar merupakan habitat dari elang tersebut di daerah perbukitan dan sepanjang pantai.

Dua ekor satwa itu merupakan penyerahan dari anggota Sat Polair Polres Agam, Sumatera Barat, Aipda Tri Hariyanto.

Dua ekor burung langka itu awalnya ditemukan beberapa waktu lalu dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang tidak jauh dari Mako Sat Polair Polres Agam di Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam.

Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, ia langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari.

"Setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, satwa langsung diserahkan ke kami," katanya.

Ia menambahkan, elang brontok merupakan burung berukuran sedang sekitar 60 centimeter dan secara morfologi mirip seperti elang Jawa.

Keunikan elang ini adalah dua fase yang dialaminya yaitu, fase gelam dan fase terang. Selain itu, elang brontok juga terbagi menjadi beberapa ras dan variasi bentuk seperti, elang brontok berjambul atau tanpa jambul.

Bentuk sayap elang brontok agak membulat dan menekuk sedikit ke atas seperti elang Jawa. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada ukuran ekor yang lebih pendek, dua titik terang pada sayap serta garis vertikal di bagian dada saat fase terang.

Fase terang elang brontok ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal mirip elang hitam muda dan elang Jawa, serta tubuh bagian atas berwarna cokelat.

"Fase peralihan ditandai dengan warna bulu keabu-abuan pada bagian bawah dan bagian atas tetap berwarna cokelat. Sedangkan fase peralihan bulu elang brontok akan berubah menjadi hitam pekat seperti elang hitam dewasa, namun tanpa warna kuning pada paruhnya," katanya.

Populasi elang brontok dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan, sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Sementara Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga habitat satwa dilindungi, sehingga bisa berkembang di daerah itu.

"Bagi warga yang menemukan, segera menyerahkan ke Resor KSDA Agam untuk dilepasliar, agar berkembang di daerah kita," katanya.

Bagi warga memelihara dan menangkap satwa liar, maka akan dikenakan Undang-undang yang berlaku.

Pada tahun ini, Polres Agam berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dan pada tahun sebelumnya dua kasus. ***2***