Trading Term Produk Lokal harus Dibatasi

id Trading Term Produk Lokal harus Dibatasi

Tangerang, (Antara) - Penetapan batas maksimal keuntungan yang didapat pasar modern atas penjualan produk dalam negeri (trading term) sebesar 15 persen sangat penting untuk segera diterapkan guna menjaga harga jual produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk impor. "Seharusnya biaya setinggi-tingginya trading term itu 15 persen. Kalau tidak dibatasi itu, kami tidak bisa bersaing dengan merek internasional," kata Presdir PT Mustika Ratu Tbk, Putri K. Wardani di sela-sela Dialog Menteri Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Serpong, Tangerang, Rabu. Biaya trading term yang tinggi selama ini, menurut dia, hanya menguntungkan pemilik pasar modern tetapi mematikan para pengusaha. "Misalkan harga sabun Rp10 ribu, sebesar Rp7 ribu itu untuk pasar modern, pemilik hanya mendapatkan Rp3 ribu. Ini membuat banyak pengusaha bangkrut," katanya. Penetapan batas maksimal trading term saat ini sedang dikaji dalam revisi Permendag Nomor 53 Tahun 2008. Selain menitikberatkan batas maksimal trading term, revisi Permendag tersebut juga mengatur tentang diwajibkannya pusat perbelanjaan dalam menyediakan ruang usaha untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen untuk setiap lantai dari keseluruhan ruang usaha yang diperdagangkan dan toko modern wajib memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Pihaknya yang tergabung dalam Aliansi 9 Asosiasi sangat mendukung langkah Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 53 Tahun 2008 tersebut. Saat ini revisi Permendag tersebut sedang dibahas dan pihaknya merupakan salah satu dari tim penggodok revisi tersebut. "Semoga dengan revisi Permendag ini bisa meningkatkan laju penjualan produk dalam negeri dan mendorong masyarakat untuk semakin menghargai karya bangsa sendiri," katanya. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.