BKSDA-Polda Sumbar ungkap video viral penganiayaan simpai

id Agam, Polda, BKSDA, Simpai

BKSDA-Polda Sumbar ungkap video viral penganiayaan simpai

Tim BKSDA dan Polda Sumbar sedang melakukan rekontruksi. Dok BKSDA Sumbar (ANTARA/ Ari Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap para pelaku video viral di media sosial terkait penangkapan satwa dilindungi jenis simpai atau prebytis melalophos beberapa hari lalu.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra di Lubukbasung, Minggu, mengatakan lokasi kejadian berada di Jorong Aia Mudiak, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

"Video direkam pada 14 Januari 2021 dan penyebar video itu dengan inisial RM (18)," katanya.

Ia menambahkan, pelaku dalam video itu ada empat orang dengan inisial A (17) sebagai perekam video, MR (15) memegang simpai, HF (32) memegang karung, TPT (16) sedang berdiri dan JM (45) sedang berdiri.

Kejadian itu berawal saat para pelaku akan mandi di sungai. Saat itu, mereka melihat simpai terjatuh dan terluka.

Mereka bermaksud untuk menyelamatkan, sehingga satwa itu ditangkap. Namun satwa tersebut bereaksi, melihat hal itu spontan para pelaku tertawa.

Selanjutnya satwa ditangkap dan dibawa dengan karung ke rumahnya dengan jarak sekitar 30 meter dan diobati.

"Setelah diobati, selanjutnya satwa itu langsung di lepas. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terpisah para pelaku," katanya.

Ia menambahkan, tim gabungan melakukan identifikasi para pelaku, melakukan rekonstruksi ulang yang disaksikan perangkat nagari, jorong dan warga.

Setelah itu dilakukan pembinaan dengan cara membuat surat pernyataan di Polres Padang Panjang dan pembuatan video klarifikasi di kantor wali nagari.

"Setelah membuat surat pernyataan dan video klarifikasi, mereka dilepas," katanya.

Simpai adalah salah satu satwa endemik Pulau Sumatera. Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada Pulau Sumatera.

Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.

Sebelumnya, sebuah video yang berisikan konten penangkapan terhadap satwa dilindungi

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisemnya.

Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.

Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat simpai tersebut kesakitan. (*)