Polresta Padang lengkapi berkas tiga tersangka kasus 30 kilogram ganja

id Pemusnahan barang bukti narkoba,polresta padang,berita padang,padang terkini,berita sumbar

Polresta Padang lengkapi berkas tiga tersangka kasus 30 kilogram ganja

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolresta Padang, Selasa (23/3). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat tengah melengkapi berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 30 Kilogram.

"Saat ini kami tengah melengkapi berkas kasusnya karena masih ada saksi yang perlu diambil keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Dadang Iskandar, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan secepatnya berkas kasus itu akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum jika telah dirampungkan.

Ada tiga tersangka yang dijerat oleh polsi dalam kasus tersebut yakni perempuan berinisial IPA (32), dua orang laki-laki yaitu De (33), dan AD (35).

Mereka diproses dalam dua berkas terpisah yakni IPA dan De dalam satu berkas, dan tersangka AD pada berkas lainnya.

Terungkapnya kasus itu berawal ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mendapati sebuah minibus yang berhenti melewati marka jalan di Simpang Ujung Gurun pada Rabu (10/2) sekitar pukul 13.45 WIB.

Karena mobilnya melewati marka jalan maka anggota lalu lintas yang tidak jauh dari lokasi datang untuk memeriksa.

Namun saat hendak dihentikan, mobil tersebut langsung melarikan diri ke arah Simpang Adabiah sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan mobil bernomor polisi BA 1020 FC.

Sesampainya di Simpang Adabiah mobil itu belok ke arah jembatan Taman Siswa, kemudian masuk ke jalan tepi banjir kanal.

Mobil akhirnya terhenti ketika berada di jalan banjir kanal karena ramainya kendaraan di jalan.

Polisi yang curiga akhirnya menggeledah bagian mobil hingga mendapatkan barang diduga ganja yang disimpan di bawah jok bagian depan sebelah kiri.

Petugas langsung menangkap IPA (32) dan De (33) berikut barang bukti diduga ganja dengan berat total sekitar dua kilogram, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba.

Berbekal keterangan kedua pelaku akhirnya dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap AD tak lama berselang.

Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Belakang Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.

Dari tangan tersangka AD polisi berhasil mengamankan ganja kering dengan berat sekitar 30 kilogram.

Pada bagian lain, Pada Selasa (23/3) Polresta Padang telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang diamankan tersebut. (*)