Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap Yoerdafi (54) yang merupakan tersangka pemerkosaan terhadap remaja berinisial JY (19) yang dilakukannya pada Februari 2021 di salah satu warung kosong di dekat penangkaran penyu.
"Pada 13 Februari sekitar pukul 17.30 WIB tersangka memanggil korban yang kebetulan saat itu berada di gerbang penangkaran penyu," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo saat jumpa pers di Pariaman, Selasa.
Pada saat itu terjadi sejumlah percakapan hingga akhirnya tersangka memberikan korban makan dan tersangka membekap mulut remaja tersebut dengan tangannya dari arah belakang.
Meskipun korban telah berupaya melawan namun upaya tersebut gagal sehingga aksi bejatnya itu terlaksana. Setelah perbuatan bejat tersebut tersangka langsung membawa korban ke rumah neneknya.
"Korban dan tersangka tidak ada hubungan khusus atau pemberian uang, hanya saja mereka berasal dari daerah yang sama," katanya.
Ia mengatakan atas perbuatan tersebut polisi setempat menangkap tersangka pada 26 Februari di rumah istrinya di Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman tanpa perlawanan.
Ia menyampaikan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus tersebut sedangkan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pihaknya mengimbau warga di daerah itu untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang lain agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.***2***
Polisi Pariaman tangkap tersangka pemerkosaan terhadap remaja di dekat penangkaran penyu
Korban dan tersangka tidak ada hubungan khusus atau pemberian uang, hanya saja mereka berasal dari daerah yang sama,