Pemkot Pariaman evaluasi standar layanan perizinan guna tingkat pelayanan
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengevaluasi standar layanan perizinan melalui Forum Konsultasi Publik dengan melibatkan pemangku berkepentingan di daerah itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha.
"Kami membutuhkan masukan dari masyarakat pelaku usaha guna meningkatkan pelayanan perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan Sektor Ketenagakerjaan dan Non Perizinan Tahun 2024 dan Meluncurkan Inovasi Pelayanan Tahun 2025 di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan setidaknya ada 70 produk pelayanan di organisasi perangkat daerah (OPD) itu yang dievaluasi melalui Forum Konsultasi Publik tersebut agar layanan perizinan yang diberikan kedepannya lebih mudah, murah, cepat, transparan, dan pasti.
Ia menyampaikan sebelum dievaluasi melalui Forum Konsultasi Publik pihaknya telah membahas draf standar pelayanan perizinan tersebut dengan organisasi perangkat daerah teknis di Pariaman.
"Mungkin dalam evaluasi ada masukan, bahwa ada layanan yang waktu pengurusan terlalu panjang atau persyaratan yang sulit," katanya.
Ia mengatakan melalui evaluasi tersebut pihak yang meminta layanan dapat mengkoordinasikan dengan (OPD) teknis terkait waktu pengurusan izin yang lama dan penyebabnya serta upaya yang dapat diambil guna mempercepat serta mempermudah pelayanan.
Ia menjelaskan pihaknya memang membuat standar berapa lama hari maksimal proses pengurusan izin karena untuk jenis layanan perizinan tertentu diperlukan OPD teknis guna mengunjungi dan menilai ke lokasi usaha sehingga diperlukan waktu.
"Terkadang dalam standar pelayanan suatu izin usaha maksimal pengurusannya empat hari namun prakteknya ada yang kurang dari itu, bahkan ada pelayanan hanya hitungan jam," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pengurusan perizinan pelaku usaha dapat mengurusnya melalui aplikasi OSS sehingga tidak perlu datang ke kantor OPD tersebut.
OPD tersebut, lanjutnya akan memverifikasi secara daring permohonan perizinan dari pelaku usaha yang kemudian jika dibutuhkan permohonan perizinan itu dilanjutkan ke OPD teknis.
"Kami hanya bertanggung jawab secara administrasi dokumen yang dikeluarkan tetapi teknis tanggung jawab dari OPD teknis," kata dia.
Ia merincikan 70 produk pelayanan di OPD tersebut diantaranya 50 bidang kesehatan, 14 sektor ketenagakerjaan, dan usaha lainnya.
"Kami membutuhkan masukan dari masyarakat pelaku usaha guna meningkatkan pelayanan perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan Sektor Ketenagakerjaan dan Non Perizinan Tahun 2024 dan Meluncurkan Inovasi Pelayanan Tahun 2025 di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan setidaknya ada 70 produk pelayanan di organisasi perangkat daerah (OPD) itu yang dievaluasi melalui Forum Konsultasi Publik tersebut agar layanan perizinan yang diberikan kedepannya lebih mudah, murah, cepat, transparan, dan pasti.
Ia menyampaikan sebelum dievaluasi melalui Forum Konsultasi Publik pihaknya telah membahas draf standar pelayanan perizinan tersebut dengan organisasi perangkat daerah teknis di Pariaman.
"Mungkin dalam evaluasi ada masukan, bahwa ada layanan yang waktu pengurusan terlalu panjang atau persyaratan yang sulit," katanya.
Ia mengatakan melalui evaluasi tersebut pihak yang meminta layanan dapat mengkoordinasikan dengan (OPD) teknis terkait waktu pengurusan izin yang lama dan penyebabnya serta upaya yang dapat diambil guna mempercepat serta mempermudah pelayanan.
Ia menjelaskan pihaknya memang membuat standar berapa lama hari maksimal proses pengurusan izin karena untuk jenis layanan perizinan tertentu diperlukan OPD teknis guna mengunjungi dan menilai ke lokasi usaha sehingga diperlukan waktu.
"Terkadang dalam standar pelayanan suatu izin usaha maksimal pengurusannya empat hari namun prakteknya ada yang kurang dari itu, bahkan ada pelayanan hanya hitungan jam," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pengurusan perizinan pelaku usaha dapat mengurusnya melalui aplikasi OSS sehingga tidak perlu datang ke kantor OPD tersebut.
OPD tersebut, lanjutnya akan memverifikasi secara daring permohonan perizinan dari pelaku usaha yang kemudian jika dibutuhkan permohonan perizinan itu dilanjutkan ke OPD teknis.
"Kami hanya bertanggung jawab secara administrasi dokumen yang dikeluarkan tetapi teknis tanggung jawab dari OPD teknis," kata dia.
Ia merincikan 70 produk pelayanan di OPD tersebut diantaranya 50 bidang kesehatan, 14 sektor ketenagakerjaan, dan usaha lainnya.