Pemkot Pariaman tingkatkan sosialisasi pentingnya peraturan perusahaan bagi pelaku usaha

id Pemkot Pariaman,Berita pariaman,Berita sumbar

Pemkot Pariaman tingkatkan sosialisasi pentingnya peraturan perusahaan bagi pelaku usaha

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Sumbar Gusniyetti Zaunit. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan sosialisasi pentingnya peraturan perusahaan bagi pelaku usaha yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang guna melindungi tenaga kerja.

"Di Pariaman masih ditemukan pelaku usaha yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang namun tidak memiliki peraturan perusahaan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan peraturan perusahaan bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antara pemberi kerja dengan orang yang bekerja. Dengan adanya peraturan perusahaan maka kedua belah pihak tersebut diikat dalam sebuah aturan sehingga terjalin kemitraan yang sama-sama menguntungkan.

Aturan tersebut, kata dia tidak saja berkaitan dengan kewajiban dan hak pekerja namun juga pemberi kerja. Tenaga kerja juga dapat melapor kepada pemerintah setempat jika pelaku usaha tempat yang bersangkutan bekerja melanggar aturan tersebut.

"Kami ada memediasi antara tenaga kerja dengan pihak pelaku usaha. Ada pemutusan kerja sepihak oleh pelaku usaha karena melihat adanya kesalahan tenaga kerja, namun tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pembinaan," ujar dia.

Jika pelaku usaha tidak memiliki peraturan perusahaan maka tidak saja melanggar peraturan namun juga berkemungkinan dapat merugikan tenaga kerja.

"Bahkan jika pelaku usaha tidak memiliki peraturan perusahaan maka ketika terjadi sengketa maka pelaku usaha itu yang akan bermasalah, bisa-bisa izin usahanya dicabut," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya mengunjungi pelaku usaha atau perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang di daerah itu untuk menyosialisasikan terkait peraturan tersebut guna melindungi tenaga kerja dan pelaku usaha yang belum mengetahuinya.

Ia menyampaikan pihaknya juga mengoreksi rancangan peraturan perusahaan yang diajukan oleh pelaku usaha di daerah itu agar peraturan yang dibuat tidak merugikan tenaga kerja.

"Peraturan perusahaan dibuat agar sama-sama menguntungkan," ujar dia.

Ia mengajak pelaku usaha di daerah itu untuk menjadikan tenaga kerja sebagai mitra untuk saling menguntungkan dengan melihatnya sebagai aset untuk mengembangkan usaha.