MK tolak permohonan Cabup dan Cawabup Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim

id berita padangpariaman,berita sumbar,mk

MK tolak permohonan Cabup dan Cawabup Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim

Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman (kiri atas) membacakan amar putusan terkait permohonan Cabup dan Cawabup Padang Pariaman, Sumbar nomor urut 2. (Antarasumbar/Istimewa)

Laporan kami sampaikan ke MK pada 28 Desember 2020 dan sekarang dalam tahapan verifikasi,
Parit Malintang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak atau tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Padang Pariaman, Sumatera Barat nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang amar putusannya selesai dibacakan pukul 10.32 WIB yang dipantau di Padangpariaman, Senin.

Pada saat itu Anwar Usman membacakan amar putusan yang di dalamnya berkaitan dengan eksepsi termohon dan pihak terkait yang terdiri dari dua bagian.

Adapun dalam eksepsi tersebut yaitu pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Kedua, menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Diketahui bahwa rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yaitu 16 Desember 2020 pada pukul 02.49 WIB dan diumumkan di hari yang sama melalui website KPU setempat pukul 08.28 WIB.

Tenggang waktu tiga hari sejak KPU Padang Pariaman sebagai termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yaitu berada pada 18 Desember 2020 sedangkan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 mengajukan permohonan ke MK pada 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB.

Sebelumnya Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Tri Suryadi-Taslim telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan delapan saksi untuk memperkuat laporannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada setempat.

"Laporan kami sampaikan ke MK pada 28 Desember 2020 dan sekarang dalam tahapan verifikasi," kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, S.H.

Ia menyebutkan barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut diantaranya foto calon bupati nomor urut 01 yang mendapatkan suara terbanyak pada Pilkada Padang Pariaman, Suhatri Bur yang diduga sedang memberikan uang kepada pemilih.

Selanjutnya, pembagian surat Yasin yang disisipkan amplop yang diduga berisi uang dan pembagian beras yang dilakukan oleh Paslon 01 dan tim pemenangannya.