Polda Sumbar pastikan tersangka mutilasi dijerat pasal berlapis

id Polres Padang Pariaman,tersangka mutilasi,Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatra Barat,Polda Sumbar

Polda Sumbar pastikan tersangka mutilasi dijerat pasal berlapis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Teddy Fanani saat. ANTARA/HO-PoldaSumbar

Padang (ANTARA) - Kepolisian memastikan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dengan cara mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatra Barat (Sumbar) yang terungkap pada pertengehan Juni lalu dijerat dengan pasal berlapis.

"Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap SJP adalah pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa pidana mati.

"Sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus bergulir di Polres Padang Pariaman pada tahap penyidikan guna merampungkan berkas kasus," jelasnya.

Teddy Fanani menerangkan Penyidik Kepolisian telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sepanjang penyidikan yang berjalan.

Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dan hasil otopsi serta tes DNA dari korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh.

"Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidan

Ia menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus mengawal serta mendampingi proses penyidikan yang tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Padangpariaman terhadap kasus itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangpariaman Iptu AA Reggy menerangkan jika tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres sampai saat ini.

Kasus mutilasi tersebut adalah salah satu kasus yang sempat menggegerkan publik serta media sosial pada Juni lalu, karena berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai.

Berbekal penyelidikan yang mendalam dan intensif, Polisi akhirnya mengidentifikasi identitas korban yang sudah tidak utuh tersebut yakni perempuan bernama Septia Adinda.

Polisi terus melanjutkan penyelidikan hingga menangkap pelaku SJP yang mengaku kalau motif perbuatannya adalah cemburu dan hutang-piutang.

Dari pemeriksaan juga terungkap, kalau tersangka SJP juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu.

Kedua korban itu bernama Siska Oktavia dan Adek Agustina, jasad keduanya dibuang oleh pelaku ke dalam sumur tua usai dihabisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Susmelawati Rosya menyatakan Kepolisian akan menuntaskan kasus itu demi memperoleh kepastian hukum, menegakkan keadilan bagi korban, serta menghukum pelaku.

Pada tempat terpisah, Akademisi hukum dari Universitas Dharma Andalas (Unidha) Dr Defika Yufiandra secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Polisi yang telah mengungkap kasus secara cepat.

Namun demikian dirinya juga mendorong agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menimbulkan tiga korban itu.

"Rasa adil itu pendekatannya tidak hanya dari keluarga korban saja, tapi juga kepada masyarakat secara umum karana perbuatan pelaku sudah di luar batas kewajaran dan tidak manusiawi," kata Defika Yufiandra yang akrab disapa Adek.

Ia mengatakan aparat penegak hukum harus mampu mewakili rasa keadilan itu melalui penyidik Kepolisian ketika penerapan pasal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut, dan majelis hakim ketika memutus perkara di Pengadilan.

Adek yang merupakan putera daerah Pariaman juga meminta kasus itu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah serta lembaga terkait.

"Pemerintah harus memberikan perhatian sebab kasusnya hampir sama dengan kejadian Nia penjual gorengan yang membuat heboh Sumbar sebelumnya," kata pria yang juga menjadi Direktur di sebuah firma hukum bernama Kantor Hukum Independen (KHI).

Ia mengatakan kasus Nia seharusnya menjadi pelajaran yang berarti, namun disayangkan ternyata kasus yang serupa masih terulang kembali.

Adek mendorong pemerintah untuk mengkaji bagaimana perkembangan masyarakat di daerahnya saat ini, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi.

Selain itu juga mendalami apakah kasus yang terjadi punya keterkaitan dengan perilaku negatif lain seperti penyalahgunaan narkoba atau sejenisnya.

"Pemerintah daerah juga harus melihat bagaimana fungsi lembaga adat serta lembaga masyarakat lain, apakah perannya sudah maksimal dalam menciptakan orang-orang yang bermoral dan menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat," jelasnya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.