Pariaman (ANTARA) - Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Genius Umar menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pelarangan seragam sekolah beratribut agama karena warga di daerah itu bersifat homogen.
“Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan," kata Genius Umar di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua sekolah termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumbar karena tidak semua daerah masyarakatnya bersifat heterogen.
Beda halnya di Padang, lanjutnya yang warganya bersifat heterogen dan merupakan lokasi terjadinya pertentangan aturan penggunaan jilbab bagi siswa sehingga muncul SKB 3 Menteri tersebut.
"Kasus seperti itu tidak pernah ada di Pariaman, jadi biarkanlah berjalan seperti biasanya” katanya.
Selain itu, kata dia jika aturan tersebut diterapkan maka bagaimana dengan nasib sekolah yang memang memberikan pendidikan karakter sesuai dengan agama peserta didik.
Oleh karena itu, Genius menegaskan dirinya siap mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat jika SKB tersebut tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari semenjak aturan itu dikeluarkan.
Menurutnya gubernur harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II untuk membahas hal tersebut secara bersama-sama terkait patut atau tidaknya aturan itu diterapkan.
"Kalau perlu saya akan surati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau guna membahas masalah ini jika apa yang dijembatani gubernur tidak berfungsi," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya bila perlu semua kepala daerah bisa bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkomunikasikan masalah tersebut.
Sebelumnya pemerintah diwakili tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah.
Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.