Hasto belum ada rencana ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka

id Alvon Kurnia,Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun Masiku

Hasto belum ada rencana ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka

Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (tengah) memberikan keterangan didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Berty Talapessy (kiri) dan Tim Reformasi Hukum Nasional Alvon Kurnia Palma (kanan) terkait munculnya baliho yang mendiskreditkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan kepengurusan partai di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan meminta seluruh kader untuk bersiap siaga menghadapi pihak luar yang berupaya mengganggu internal partai dan gelaran Kongres PDIP yang bakal digelar 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia mengungkapkan bahwa kliennya belum ada rencana mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

"Belum ada," kata Alvon saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto belum ada rencana ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka