Polisi selidiki kasus suami bunuh istri di Banyumas

id kasus pembunuhan, suami bunuh istri, polresta banyumas

Polisi selidiki kasus suami bunuh istri di Banyumas

Seorang warga memerhatikan rumah FA (27) di Grumbul Sidayasa RT 02 RW 05, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (28/12/2024), yang telah dipasang garis polisi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di Grumbul Sidayasa RT 02 RW 05, Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kami masih menyelidiki dan mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan FA (27) terhadap istrinya atas nama Jumirah (27) karena ada informasi jika hal itu dipicu oleh isu perselingkuhan yang dilakukan korban," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.

Ia mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (27/12) malam dan dilakukan pelaku dengan memukul kepala korban menggunakan kunci inggris.

Sesaat setelah melakukan pembunuhan tersebut, kata dia, pelaku yang merupakan penyandang disabilitas menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Patikraja.

Salah seorang warga yang rumahnya berseberangan dengan lokasi kejadian, Siran (52) mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian tersebut karena sedang tidak berada di rumah.

"Kebetulan saya sedang pergi. Istri saya dan warga sekitar baru tahu setelah ada petugas yang datang mencari saya untuk mengantar ke TKP, sehingga istri saya mengantar ke rumah itu dan petugas langsung memeriksa kamar," katanya.

Ia menduga pembunuhan itu dipicu faktor ekonomi dan cemburu karena pelaku yang merupakan penyandang disabilitas hanya bekerja jual-beli ayam bangkok.

"Pelaku tidak bisa berjalan (difabel, red.) dan pendapatannya dari hasil menjual ayam bangkok tidak pasti, sedangkan istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Purwokerto dan pulang seminggu sekali," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya sebagai tetangga sering kali berupaya mendamaikan pasangan suami-istri tersebut setiap kali mereka bertengkar.

Setelah didamaikan, kata dia, pasangan itu kembali hidup rukun namun dalam beberapa waktu terakhir kembali terjadi pertengkaran.

Hingga akhirnya, lanjut dia, Jumirah diketahui meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya dengan menggunakan benda tumpul berupa kunci inggris.

"Informasinya, pelaku setelah melakukan pembunuhan itu tadi malam (27/12) langsung memesan ojek online untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja dengan membawa kunci inggris yang digunakan untuk membunuh istrinya," katanya menjelaskan.

Terkait dengan adanya kabar jika pelaku juga membunuh anaknya, dia mengatakan kabar tersebut tidak benar karena anak kandung maupun anak angkat pasangan itu dalam kondisi selamat dan saat sekarang berada di rumah kerabat pelaku.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku dan korban memiliki seorang anak kandung berinisial A (8).

"Mereka juga mengangkat seorang anak berusia tiga tahun yang merupakan anak dari kakak korban. Kedua orang tua anak itu telah meninggal dunia," kata Siran.