Tanjabtim Rugi Rp3,5 Triliun Akibat Migas Petrochina

id Tanjabtim Rugi Rp3,5 Triliun Akibat Migas Petrochina

Jambi, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi mengungkapkan, daerah itu mengalami kerugian sebesar Rp3,5 triliun per tahun akibat beroperasinya tanpa izin sejumlah sumur migas milik PetroChina. "Pemkab Tanjabtim telah menghitung kerugian akibat beroperasinya sumur migas tanpa izin milik PetroChina yang mencapai Rp3,5 triliun per tahun," kata Sekda Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Sudirman, di Muarasabak, ibukota Tanjabtim, Rabu. Sejak tim Pemkab Tanjabtim turun melakukan investigasi terhadap kasus izin lokasi sumur bor PetroChina, banyak ditemukan kejanggalan tentang izin lokasi perusahaan asing itu untuk mengeksploitasi minyak dan gas di Kabupaten Tanjabtim. Tim menemukan puluhan titik sumur bor milik PT PetroChina yang tidak memiliki izin sampai izin yang sudah habis dan tidak diurus kembali. "Hasil invistigasi tim Pemkab Tanjabtim menemukan, sejak Maret 2006 hingga Maret 2011, pihak PetroChina tidak pernah mengurus izin lokasi sumur migas tersebut," kata Sudirman. Tim mencatat ada total 139 titik sumur dari 52 lokasi di dua Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjabtim yang dimiliki PetroChina dan ditemukan sebanyak 26 titik sumur bor migasnya yang tidak memiliki izin lokasi. Pada 23 April 2012, tim menemukan izin lokasi pengeboran migas PetroChina habis di beberapa lokasi dan Pemkab sudah menyurati pihak perusahaan asing itu untuk bisa segera mengurus izin tersebut. "Bahkan Pemkab Tanjabtim sudah menurunkan nilai biaya untuk pengurusan perizinan lokasi tersebut dari Rp50 juta menjadi Rp25 juta perlokasi, namun hal ini juga tidak membuat pihak PetroChina mengurus izinya malah mengabaikannya," kata Sudirman. Pemkab Tanjabtim sudah menentukan sikap jika permasalahan izin ini tidak juga diselesaikan sesuai kesepakatan, Bupati mengancam mencabut semua izin lokasi pengeboran migas milik PetroChina, selain itu juga akan mengambil langkah melalui jalur hukum. "Pemkab siap melakukan dan menempuh jalur hukum bila upaya proses administrasinya lebih dahulu dilakukan dan gagal disepakati kedua belah pihak," kata Sudirman. Pemkab Tanjabtim sudah melaporkan kasus penyegelan terhadap 12 lokasi sumur bor migas milik PetroChina kepada Pemprov Jambi secara lisan kepada Wakil Gubernur Fahrori Umar. Pihak Pemkab Tanjabtim sendiri tidak pernah mengetahui berapa hasil produksi migas yang dihasilkan oleh PetroChina per tahunnya karena mereka hanya melaporkan ke pusat. Pada Jumat pekan lalu Pemkab Tanjabtim melalui Asisten II Arifudin telah menyegel puluhan sumur bor migas milik PetroChina di tiga lokasi yang ada dua kecamatan karena tidak memiliki izin. Pemkab Tanjabtim sudah menyepakati dengan pihak PetroChina untuk menindaklanjutinya tetapi sampai saat ini belum juga diurus izin lokasi sumur tersebut. Secara resmi lokasi sumur migas milik PetroChina yang disegel ada di lokasi Not Geragai Desa Pandan Jaya Kecamatan Geragai ada lima sumur yang disegel, kemudian Desa Pandan Jaya Kecamatan Geragai nama lokasi Makmur VIII ada lima sumur. (*/jno)