Padang sosialisasikan penerapan Standar Pelayanan Minimal

id berita padang,berita sumbar,SPM

Padang sosialisasikan penerapan Standar Pelayanan Minimal

Sosialisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal di Pemkot Padang (SPM). (Antarasumbar/HO)

Selain itu kami juga memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra OPD, RKPD dan Renja OPD,
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar sosialisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam melaksanakan pelayanan publik bersama Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.

"Berdasarkan Permendagri no 100 2018 tentang Penerapan SPM, jenis pelayanan dasar untuk daerah terdiri atas bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial, di Padang untuk penerapannya sudah terbit Perwako no 83 2020 tentang Penerapan SPM," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Padang, Edi Hasymi di Padang, Rabu.

Pada sosialisasi Standar Pelayanan Minimal tersebut dihadiri kepala OPD pengampu SPM di lingkup Pemko Padang menghadirkan narasumber secara virtual Sesditjen Bina Bangda Kemendagri Sri Purwaningsih, Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Bina Bangda M. Zamzani Tjenreng, Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Bagian Perencanaan Ditjen Bina Bangda Kemendagri Benjamin Sibarani.

Edi menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan minimal khususnya OPD terkait dan melakukan pelaporan serta evaluasi secara berkala.

"Selain itu kami juga memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra OPD, RKPD dan Renja OPD," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang, Rachmadeny menyampaikan sosialisasi SPM dan pelaporan SPM digelar untuk untuk memperbaiki dan menyempurnakan penerapan SPM di Kota Padang.

"Ini bertujuan agar pelaporan penerapan SPM di Kota Padang dapat diselesaikan dan bisa diserahkan kepada Dirjen Bina Bangda Kemendagri melalui Gubernur Sumbar secara tepat waktu," kata dia.

Ia menyampaikan berdasarkan Permendagri No.100 Tahun 2018 pada Pasal 21 Ayat 1, dijelaskan bahwa pemerintah daerah agar menyampaikan laporan penerapan SPM paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terkait laporan penerapan SPM tahun anggaran 2020 yang akan dilakukan, ia menyampaikan untuk tahun ini mengalami sedikit perubahan.

"Sebelumnya pelaporan hanya berupa dokumen (buku laporan), sementara pada pelaporan SPM tahun 2020 di samping mengunakan dokumen buku laporan juga melalui aplikasi berbasis web," kata dia.