Produksi udang vaname di Agam capai 14,2 ton selama 2020

id Agam, Sumbar, padang, vaname

Produksi udang vaname di Agam capai 14,2 ton selama 2020

Lokasi tambak udang di Subang-subang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, sedang dibuka (ANTARA/ Yusrizal)

Padang, (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 14,2 ton produksi udang vaname di daerah itu selama 2020.

"Produksi udang vaname itu berasal dari 16 petak tambak udang dengan luas 51.200 meter persegi," kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, tambah udang itu berada di Gadang Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara sebanyak 10 petak dengan luas 21.200 meter persegi.

Selain itu di Pasia Paneh, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara enam petak dengan luas 30.000 meter persegi.

"Tambak udang itu baru beroperasi pada 2020 dan 32 petak dengan luas 10 hektare tambak udang di Subang-subang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara masih dalam proses pembukaan," katanya.

Ia mengakui, empat titik tambak udang itu belum mengantongi izin dari pemerintah.

Untuk itu, pihaknya mengimbau pemilik tambak udang untuk segera mengurus izin agar investasi mereka aman.

"Segera urus seluruh izin agar investasi menjadi aman di Agam," katanya.

Potensi tambak udang vaname di pesisir pantai Kecamatan Tanjungmutiara, Agam ada sekitar 300 hektar tersebar di Gasan Ketek sampai Suubang-subang.

Namun yang bisa diolah menjadi tambak udang hanya sekitar 50 hektare, sisanya berada di hutan lindung dan mangrove.

"Hutan lindung dan mangrove tidak bisa diolah menjadi tambak udang," katanya.

Semtata itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Retmiwati mengatakan satu perusahaan tambak udang vaname telah mengajukan izin yang berada di Pasia Paneh, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara.

"Permohonan izin kesesuaian tata ruang di tempat usaha itu diajukan oleh pemilik atas nama Ramadi ke kita dan telah diproses," katanya.

Permohonan izin itu telah ditindaklanjuti ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). TKPRD itu berisikan intansi teknis berupa Dinas Pekerja Umum Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan lainnya.

Berdasarkan hasil rekomendasi TKPRD, tambahnya, hasil lokasi tambak sesuai dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga sudah boleh beroperasi karna tidak ada hutan mangrove dan hutan lindung.

Setelah izin kesesuaian tata ruang keluar, pemilik melanjutkan mengurus izin lokasi, izin lingkungan dan izin tambak.

"Saat ini izin masih tahapan awal dan tinggal tiga tahapan yang akan diurus pemilik. Untuk tiga pemilik tambak lainnya di Gasan Ketek dan Subang-subang belum mengajukan izin kesesuaian tata ruang ke kita," katanya. (*)