Polisi ringkus dua pelaku penipuan bermodus tim Satgas COVID-19 beroperasi di 23 lokasi di Padang

id Penipuan satgas COVID-19,Polresta Padang

Polisi ringkus dua pelaku penipuan bermodus tim Satgas COVID-19 beroperasi di 23 lokasi  di Padang

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat menggelar jumpa pers di Padang, Kamis (26/11). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya meringkus dua pelaku penipuan yang beraksi dengan berpura-pura jadi tim Satgas COVID-19 hingga menipu korban puluhan juta rupiah.

"Para pelaku terbilang licin dalam pelariannya, namun berbekal penyelidikan yang matang akhirnya bisa dibekuk," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir, didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Polresta Padang dengan menghadirkan kedua tersangka serta barang bukti.

Kedua tersangka itu adalah Jef (46) lak-laki warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, dan DA (42) berjenis kelamin perempuan yang beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.

Mereka ditangkap di Jalan Lubuak Buaya, Koto Tangah, pada Rabu (25/11) tanpa melakukan perlawanan.

Kasus yang menjerat keduanya adalah dugaan penipuan yang dilakukan terhadap warga Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, bernama Erlinda Wismai (53).

Para pelaku mendatangi kediaman korban pada Senin (9/11) kemudian berpura-pura menjadi Tim Satgas COVID-19.

"Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar," jelas Imran Amir.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.

Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya kembali ke kamar mandi.

"Odol sengaja dipilih pelaku karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang korban," katanya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.

Kedua pelaku dijerat polisi dengan pidana melanggar pasal 363, dan 378 KUHPidana. (*)

Baca juga: Hati-hati....!, Penipuan bermodus Tim Satgas COVID-19 telah terjadi di Koto Tangah, Padang