Kadis Perdagangan Sumbar Asben Hendri dikukuhkan sebagai Pjs wali Kota Solok

id berita solok, berita sumbar,pengukuhan Pjs,wali kota solok

Kadis Perdagangan Sumbar Asben Hendri dikukuhkan sebagai Pjs wali Kota Solok

Kadis Perdagangan Sumbar Asben Hendri dikukuhkan sebagai Pjs wali Kota Solok (Antara/ist)

Solok (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengukuhkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumbar Asben Hendri sebagai Pejabat Sementara (Pjs) wali kota Solok.

"Berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah mengukuhkan Kepala Dinas Perdagangan Sumbar Asben Hendri sebagai Pjs wali Kota Solok. Asben dikukuhkan bersama dengan tujuh Pjs lainnya," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setda Kota Solok Nurzal Gustim di Solok, Sabtu.

Ia menyebutkan tujuh Pjs tersebut yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Inspektorat Sumbar Mardi sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman.

"Kemudian Kepala Bappeda Sumbar Hans Sastri sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar Benny Warlis sebagai Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman," kata dia.

Ia mengatakan Pjs yang dikukuhkan tersebut merupakan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri dalam pengusulannya setiap daerah ada tiga orang pejabat eselon II di pemerintah provinsi.

Selain itu, ia mengatakan secara resmi asben pelaksanaan tugas sebagai Pjs dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang sejalan dengan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Berdasarkan peraturan Gubernur Sumbar, ada lima aturan yang harus diperhatikan seluruh Pjs bupati dan wali kota di daerahnya masing-masing," kata dia.

Peraturan tersebut yakni harus menjaga ketentraman dan ketertiban daerah, melanjutkan pelaksanaan pemerintah di kabupaten kota yang sudah menjadi kewajiban sebagai kepala daerah, dan setiap ada penggantian para pejabat eselon II harus ada izin dari Mendagri.

"Selanjutnya, peraturan daerah dan APBD bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri dan pejabat di daerah. Kemudian, yang kelima menyukseskan Pilkada yang berlangsung di daerahnya dengan menjaga netralitas," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan peraturan gubernur Sumbar Pjs bupati dan wali kota tersebut akan segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD.

"Selanjutnya, pengukuhan juga dilakukan terhadap istri masing-masing menjadi pejabat sementara TP-PKK. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumbar Nevi Zuairina," kata dia.