Tim gabungan di Padang Panjang sosialisasikan Perda adaptasi kebiasaan baru di pasar

id berita sumbar,berita padang panjang,perda

Tim gabungan di Padang Panjang sosialisasikan Perda adaptasi kebiasaan baru di pasar

Sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru di Padang Panjang. (antarasumbar/Foto Diskominfo Padang Panjang.)

Sosialisasi ini dilakukan rutin agar saat perda mulai berlaku, warga tidak terkejut karena akan ada sanksi bila melanggar protokol COVID-19,
Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat bersama TNI dan kepolisian setempat menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru pada warga yang sedang beraktivitas di Pasar Pusat.

"Sosialisasi ini dilakukan rutin agar saat perda mulai berlaku, warga tidak terkejut karena akan ada sanksi bila melanggar protokol COVID-19," kata Sekretaris BPBD Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri di Padang Panjang, Jumat.

Sosialisasi dilakukan petugas dengan cara berkeliling pasar sambil menyampaikan informasi seputar protokol COVID-19 dan Perda adaptasi kebiasaan baru menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk besar bertuliskan "wajib gunakan masker".

Dalam sosialisasi tersebut, jika masih ditemukan warga yang melanggar protokol COVID-19 pihaknya memberikan tindakan persuasif agar warga sadar akan pentingnya mengenakan masker sebagai upaya melindungi diri dan orang lain dari risiko penularan virus.

Sementara jika perda sudah berlaku maka pihaknya memberikan tindak represif dengan cara penegakan hukum berupa denda, sanksi sosial atau denda sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.

Selain menggelar sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru, tim gabungan juga melakukan pembagian masker untuk warga yang didapati masih belum memakai masker saat berada di luar rumah.

"Kami akan tetap melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat sekurangnya empat kali dalam seminggu sampai perda adaptasi kebiasaan baru diberlakukan di Sumbar," ujarnya.

Sebelumnya Pemprov Sumbar dan DPRD setempat menyepakati rancangan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi sebuah Peraturan Daerah pada Jumat (11/9).

Perda itu terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

Salah satu pasal yaitu pasal 106 mengatur orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.***3***