Apkasindo Pesisir Selatan dorong penerbitan perbup penetapan harga TBS

id Afrizal Kirun,apkasindo,pesisir selatan,berita pesisir selatan,pesisir selatan terkini,harga tbs,berita sumbar

Apkasindo Pesisir Selatan dorong penerbitan perbup penetapan harga TBS

Ketua DPD Apkasindo Pesisir Selatan, Afrizal Kirun. (ANTARA/Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendorong terbitnya peraturan bupati (perbup) tentang penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

"Penetapan harga penting untuk memberi kepastian nilai jual TBS antara petani dengan pabrik kelapa sawit dan dalam waktu dekat kami akan membicarakan hal ini dengan dinas terkait," kata Ketua DPD Apkasindo Pesisir Selatan Afrizal Kirun di Painan, Senin.

Ia menjelaskan secara keseluruhan penetapan harga berpatok pada Permentan Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Daerah.

Pada peraturan Gubernur itu, ungkapnya, khusus di pasal 12 poin sembilan, secara gamblang disebutkan bahwa penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum mematuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan pabrik kelapa sawit yang ditetapkan bupati melalui dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan.

"Petani kelapa sawit di Pesisir Selatan menantikan lahirnya perbup ini, karena di 11 dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan sebagian ekonomi penduduknya bergantung pada penjualan TBS," ungkapnya.

Penyebaran lahan mulai dari Kecamatan Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Air Pura, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa IV Balai Tapan, Lunang dan Silaut yang mencapai lebih kurang 90 ribu hektare

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Nuzirwan menyebut penetapan harga memang dibutuhkan, dan pihaknya akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020 itu dengan menyusun peraturan bupati.

Pada peraturan tersebut, lanjutnya, pihaknya juga berencana untuk menyematkan sanksi bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi kesepakatan harga.

"Kegiatan ini sedikit memakan waktu karena setelah disusun akan disampaikan ke biro hukum provinsi untuk dibahas lebih lanjut," ungkapnya. (*)