Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan bakal calon bupati dan wakil bupati agar melengkapi syarat pencalonan saat mendaftar pada 4 sampai 6 September 2020.
"Sesuai jadwal pendaftaran bakal calon akan dilakukan mulai besok sampai 6 September 2020 di kantor KPU," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan para bakal calon harus menyiapkan syarat berkas yang akan diserahkan ke KPU.
Diantara syarat pendaftaran bagi yang maju melalui jalur perseorangan adalah hasil rekapitulasi syarat dukungan yang di syahkan saat pleno beberapa waktu lalu.
Selain itu juga data diri, isian formulir, surat pernyataan dan surat keterangan catatan kepolisian atau berkelakuan baik.
Bagi bakal calon yang diusung partai politik wajin menyerahkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat masing-masing parpol atau B1 KWK.
"Itu diantara dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran. Jika tidak lengkap sampai jadwal terakhir pendaftaran maka bisa gagal saat pendaftaran," sebutnya.
Terkait jika ada bakal calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau Polri maka sesuai aturan lima hari setelah penetapan maka bakal calon itu harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat dalam proses dan surat menerima.
"Untuk Surat Keputusan pemberhentian sebagai ASN atau anggota Polri diserahkan satu bulan sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati serta pendukung saat pendaftaran agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Pakai masker, tetap jaga jarak dan cuci tangan. Mari kita patuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini," ajaknya.