BPJS Kesehatan Padang sudah proses klaim pengobatan COVID-19 Rp2,024 miliar

id berita padang,berita sumbar,covid-19,bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan Padang sudah proses klaim  pengobatan  COVID-19 Rp2,024 miliar

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rahmidayanti Adhinur. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Dari 11 rumah sakit yang ada di wilayah kerja cabang Padang sudah masuk pengajuan klaim sebanyak 275 kasus,
Padang (ANTARA) - Di tengah pandemi yang membuat aktivitas menjadi terbatas kesibukan jajaran pegawai BPJS Kesehatan Cabang Padang meningkat karena mendapatkan tugas dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pengobatan pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

Hingga 12 Agustus 2020 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Padang telah menerima pengajuan klaim pengobatan COVID-19 sebesar Rp2,024 miliar dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang melayani pengobatan.

"Dari 11 rumah sakit yang ada di wilayah kerja cabang Padang sudah masuk pengajuan klaim sebanyak 275 kasus, setelah diverifikasi yang sudah disetujui sebanyak 137 kasus dengan nilai klaimm Rp2,024 miliar," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padang Rahmidayanti Adhinur.

Sementara sisanya belum disetujui karena belum memenuhi kelengkapan persyaratan mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan no 446 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi RS yang menyeddiakan pelayanan COVID-19.

Menurut dia penyebab belum disetujui karena ada berkas yang tidak lengkap sehingga dikembalikan ke rumah sakit untuk dilengkapi.

"Misalnya ada hasil pemeriksaan labor yang tidak diunggah, RS dapat mengajukan kembali klaim setelah semua berkas dilengkapi," ujarnya.

Ia memastikan pengajuan klaim pengobatan COVID-19 akan tetap dilayani sampai pemerintah mencabut status wabah.

"Jika penyakit biasa batas waktu pengajuan klaim tiga bulan," ujarnya.

Terkait dengan kasus COVID-19 yang kasus konfirmasi sudah mencapai 820 orang di Padang sementara klaim yang diajukan baru 275 ia menenggarai pihak rumah sakit belum melakukan pengajuan.

Sampai sekarang baru 275 kasus yang diajukan, kemungkinan yang belum mengajukan karena dibutuhkan kelengkapan berkas klaim validasi data dari rumah sakit yang amat detail dan lengkap sehingga sesuai saat dilakukan verifikasi, kata dia

Rahmidayanti mengatakan biaya pengobatan yang ditanggung mulai dari perawatan hingga pemulasaran jenazah jika pasien meninggal dunia.

Ia merinci untuk pasien ICU dengan ventilator biaya yang ditanggung Rp15.500.000, ICU tanpa ventilator Rp12 juta, isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10.500.000, isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp7.500.000

Sementara bagi pasien dengan penyakit bawaa untuk rawatan ICU dengan ventilator Rp16.500.000, ICU tanpa ventilator Rp12.500.000, isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp14.500.00, isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp9.500.00

Sedangkan bagi pasien yang meninggal ditanggung tujuh item mulai dari pemulasaran, plastik, peti jenazah hingga cairan disinfektan, ujarnya.

Untuk kategori pasien yang ditanggung mulai dari orang dalam pengawasan, pasien dalam pemantauan, terkonfirmasi positif, dengan penyakit bawaan, komplikasi dan insiden.

Hal ini ia sampaikan juga untuk menepis kabar hoaks di media sosial yang menyatakan ada pasien yang sengaja dibayar untuk diakui sebagai pasien COVID-19.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati menyampaikan untuk biaya pengobatan COVID-19 sepenuhnya ditanggung Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan bertugas memverifikasi klaim dari rumah sakit.

Oleh sebab itu jika pasien positif berstatus belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau menunggak iuran biaya pengobatan COVID-19 tetap dibayar pemerintah, kata dia.