Cek kesehatan hewan kurban di Payakumbuh gratis, diajukan ke Dinas Pertanian

id kesehatan hewan kurban,dinas pertanian payakumbuh,hari raya kurban

Cek kesehatan hewan kurban di Payakumbuh gratis, diajukan ke Dinas Pertanian

Kepala UPTD Puskeswan Dinas Pertanian Payakumbuh Trisna Yesi. (ANTARA/Akmal Saputra)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Panitia kurban di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat yang ingin mengecekan kesehatan hewan kurbannya dapat mengajukan atau menghubungi Dinas Pertanian setempat, kata pejabat pemerintah daerah itu.

Kepala UPTD Puskeswan Dinas Pertanian Payakumbuh Trisna Yesi di Payakumbuh, Jumat, mengatakan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan kesehatan tidak dikenakan biaya sedikitpun.

"Kalau ingin, boleh langsung datang ke kantor Dinas Pertanian atau langsung ke UPTD kami. Tidak ada biaya yang akan dikeluarkan oleh panitia, seluruhnya gratis," katanya.

Selain membuka layanan itu, pihaknya tetap menjalankan program rutin setiap tahun untuk pengecekan kesehatan hewan kurban ke lokasi-lokasi yang melakukan penyembelihan.

"Data lokasi-lokasi yang rutin melakukan penyembelihan hewan kurban itu sudah ada sama kami. Jadi kami bisa langsung ke lokasi, tapi yang belum terdata bisa menyampaikan ke kami," sebutnya.

Ia mengatakan pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan mulai H-7 sampai dengan H-1 atau 24 Juli sampai dengan 30 Juli. Untuk itu, panitia diharapkan sudah menghadirkan hewan paling lambat H-1.

Pelaksanaan pemeriksaan pada waktu tersebut, untuk mempermudah petugas kesehatan dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan sebelum disembelih (anthemortem) untuk penyakit zoonosis atau penyakit hewan menular.

"Dalam pemeriksaan ini juga untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih itu cukup umur atau tidak. Penekanannya itu kepada undang-undang nomor 41 tahun 2014," ujar dia.

"Setiap hewan yang akan disembelih harus dinyatakan sehat. Tentu salah satu buktinya dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Depi Sastra mengatakan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait aturan penyembelihan ternak yang telah tertuang di Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4).

"Kami telah menyebarkan selebaran ke masjid-masjid dan ke kelompok-kelompok yang biasanya melakukan kurban setiap tahunnya," kata dia.

Bahkan, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi tauke atau penyalur hewan yang telah menyatakan siap untuk menyediakan sapi jantan dengan harga yang terjangkau.

"Ada 23 tauke yang direkomendasikan, jadi tidak ada alasan lagi untuk menyembelih hewan betina produktif. Kami juga ingatkan bahwa ada sanksi yang menunggu ketika tetap menyembelih hewan ruminansia betina produktif," ujarnya. (*)