Golkar belum percaya diri usung kader di Pilgub Sumbar

id berita padang,berita sumbar,pilgub sumbar,golkar

Golkar belum percaya diri usung kader di Pilgub Sumbar

Juru Bicara DPD Partai Golkar Sumbar Aguswanto (antarasumbar/Istimewa)

Meskipun DPD Golkar Sumbar memiliki delapan kursi di DPRD Sumbar hal ini belum membuat kader terbaik mereka siap maju,

Kota Padang (ANTARA) -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sejumlah kader terbaik mereka belum percaya diri bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumbar pada 9 Desember 2020.

Juru bicara DPD Partai Golkar Sumbar, Aguswanto di Padang, Rabu, mengatakan sejauh ini memang belum ada kader partai yang siap maju dalam Pilgub nanti.

Menurut dia meskipun DPD Golkar Sumbar memiliki delapan kursi di DPRD Sumbar hal ini belum membuat kader terbaik mereka siap maju.

Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya mengusulkan sejumlah nama yang bukan kader mereka seperti Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi, Bupati Solok, Gusmal, Audy Joinaldy, mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, Bupati Agam, Indra Catri dan Wagub Sumbar, Nasrul Abit dan lainnya yang telah mendaftarkan diri mereka kepada partai itu.

Pihaknya sudah menawarkan kepada kader terbaik mereka seperti anggota DPR RI John Kenedy Aziz untuk maju namun yang dirinya tidak bersedia dan tetap ingin menjadi anggota DPR RI.

Selain itu Ketua Golkar Sumbar, Khairunnas sendiri memilih maju di Pilkada Solok Selatan karena kesempatan menang lebih besar.

Sejumlah nama tersebut sudah diajukan ke DPP Partai Golkar dan pihaknya hanya menjalankan rekomendasi partai dan bulan ini dilakukan survey terhadap tokoh yang diusulkan tersebut.

“Pada Agustus 2020 akan dikeluarkan rekomendasi yang akan diusung Golkar di Pilgub Sumbar, “ kata dia.

Partai Golkar sendiri memiliki delapan kursi di DPRD Sumbar, jumlah ini hanya kurang beberapa kursi lagi agar melawati ambang batas mengusung pasangan calon di Pilgub Sumbar.

Gabungan partai politik atau partai politik harus memiliki minimal 20 persen dari total 65 kursi di DPRD Sumbar atau minimal 13 kursi di DPRD Sumbar.