Pastikan aman dari COVID-19, Bawaslu Solok Selatan lakukan tes cepat jajarannya

id bawaslu solok selatan,tes cepat,verifikasi faktual dukungan calon,pilkada serentak,covid-19

Pastikan aman dari COVID-19, Bawaslu Solok Selatan lakukan tes cepat jajarannya

Jajaran Bawaslu Solok Selatan apel gabungan sebelum Pandemi COVID-19. (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, lakukan tes cepat seluruh jajarannya dalam rangka persiapan verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan Bupati yang merupakan tahapan Pilkada serentak 2020.

"Hasil tes cepat yang dilaksanakan dua hari ini hasilnya non reaktif semuanya sehingga petugas aman dan sudah siap melakukan pengawasan tahapan Pilkada," kata Kepala sekretariat Bawaslu Solok Selatan Admi Munandar di Padang Aro, Jumat.

Tes cepat tersebut dilaksanakan Bawaslu Solok Selatan pada 25 hingga 26 Juni terhadap jajaran sekretariat dan komisioner dengan jumlah 15 orang.

Selanjutnya pengawas pemilu kecamatan 21 orang dan Pengawas Kelurahan, Desa (PKD) 39 orang.

Tes cepat dilaksanakan di kantor Panwascam masing-masing dan anggarannya bersumber dari APBN.

Selain tes cepat, imbuhnya jajaran pengawas juga dilengkapi dengan alat perlindungan diri seperti pelindung wajah masker hand sanitizer, sarung tangan serta vitamin.

Bawaslu Solok Selatan sendiri sudah mengaktifkan kembali seluruh pengawas Kecamatan dan PKD yang sempat dinin aktifkan karena pandemi COVID-19.

Pengawas lapangan sudah langsung bekerja mengawasi pelantikan PPS oleh KPU setempat.

Sebelumnya Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Andi Andrawan mengatakan KPU sendiri rencananya juga melaksanakan tes cepat untuk melaksanakan Pilkada saat pandemi COVID-19.

Karena tahapan dilaksanakan saat pandemi COVID-19 maka pemilih yang awalnya satu TPS 800 orang akan berkurang menjadi 500 pemilih sehingga akan ada penambahan TPS dan KPU Solok Selatan sudah melakukan pemetaan dan kemungkinan tambahannya 60 TPS.

Dalam kesepakatan antara Kemendagri, DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pihak terkait pelaksanaan Pilkada saat pandemi COVIS-19 yang direncanakan digelar pada 9 Desember 2020 setelah menjalani penundaan.

KPU RI sendiri resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada resmi keluar pada Jumat (12/6) yang menjadi hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.