Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan peminjaman alat pelindung diri (APD) kepada pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk pelaksanaan verifikasi faktual pendukung bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Sumbar (Pilkada) 2020.
"Awalnya pengadaan APD dari KPU provinsi tetapi beberapa hari belakangan ada kebijakan baru bahwa pengadaan APD dilimpahkan ke KPU kabupaten dan kota," kata Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah usai rapat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan APD tersebut digunakan jajaran KPU Kota Pariaman untuk verifikasi faktual yang rencananya diselenggarakan 27 Juni 2020.
Namun, lanjutnya saat ini pihaknya terkendala alat pelindung wajah yang ketersediaannya terlambat dari sejumlah APD lainnya.
"Rencananya kami meminjam pelindung wajah milik Pemkot Pariaman guna mengatasi hal tersebut," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Pariaman serta mengirimkan surat untuk meminjam persediaan APD yang ada pada gugus tugas COVID-19 di daerah itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan penggunaan APD saat verifikasi faktual merupakan syarat dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"KPU tidak bisa melaksanakan verifikasi dukungan pasangan bakal calon jika tidak memiliki APD, karena hal itu merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan tahapan di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya ia berharap permasalahan APD bisa diatasi oleh KPU Pariaman karena mengganggu tahapan Pilkada 2020.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memundurkan jadwal verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan dari 24 Juni menjadi 27 Juni.
"Setelah badan ad hoc aktif kembali maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 dilanjutkan dengan verifikasi faktual calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan harusnya dilaksanakan pada 24 Juni. Karena menunggu alat pelindung diri sehingga kami undur jadi 27 Juni," jelas Ketua KPU Pariaman Aisyah di Pariaman, Jumat.
Jumlah bukti dukungan yang harus diverifikasi sebanyak 7.335 lembar.
Ia menyebutkan setidaknya ada tiga poin yang akan diperiksa saat verifikasi faktual tersebut yaitu KTP, pekerjaan, dan memastikan dukungan terhadap pasangan bakal calon.