KPU Agam libatkan ratusan petugas verifikasi faktual calon perseorangan

id KPU agam,verifikasi faktual,pilkada serentak,calon perorangan

KPU Agam libatkan ratusan petugas verifikasi faktual calon perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melibatkan 300 petugas untuk memverifikasi faktual berkas calon pasangan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Selasa, mengatakan 300 petugas itu berasal dari anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas bentukan dari PPS.

"Surat keputusan petugas itu dikeluarkan oleh PPS dan jumlah petugas sesuai dengan jumlah dukungan per nagari atau desa adat," katanya.

Ia mengatakan verifikasi faktual itu bakal dimulai pada 27 Juni 2020 sampai 10 Juli 2020.

Untuk Pilkada di Agam, tambahnya ada satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas atas nama Suhatril-Muhammad Tonic dengan 30.432 dukungan.

Sementara Pilkada di Sumbar satu pasangan perseorangan atas nama Fahrizal-Genius Umar dengan 29.083 dukungan.

"Dukungan Fahrizal-Genius Umar telah dikirim ke kita oleh KPU Agam dan dukungan itu tersebar di 16 kecamatan," katanya.

Ia menambahkan petugas ini akan melakukan verifikasi berkas dukungan calon pasangan perseorangan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Apabila pendukung tidak ditemui maka penghubung pasanga itu akan membawa orang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan.

Seandainya pendukung tidak datang, maka mereka harus datang ke Kantor PPS.

"Bagi pendukung dalam kondisi sakit, boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung," katanya. (*)