KUA Lubukbasung batasi keluarga pendamping nikah selama normal baru

id Nikah Agam, KUA

KUA Lubukbasung batasi keluarga pendamping nikah selama normal baru

KUA batasi jumlah keluarga pendamping nikah. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatasi jumlah keluarga mempelai yang hadir saat nikah di kantor itu selama penerapan normal baru COVID-19.

"Keluarga mempelai hanya diperbolehkan datang 10 orang," kata Penghulu KUA Lubukbasung, Mashadi Ariono di Lubukbasung, Sabtu.

Ia mengatakan, saat di kantor kedua mempelai dan keluarga di wajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan.

Selain itu, calon mempelai, wali nikah dan petugas harus memakai sarung tangan.

Kalau nikah di rumah, tambahnya, masih menerapkan protokoler kesehatan ini dan orang tua mempelai harus membuat surat peryataan bersedia menerapkan protokoler kesehatan itu.

"Kita akan menerapkan protokoler kesehatan dalam melayani nikah selama normal baru," katanya.

Ia menambahkan, selama Maret sampai Juni 2020 sebanyak 121 pasangan pengantin mendaftar menikah di KUA Lubukbasung.

Pasangan pengantin itu nikah pada Maret 2020 sebanyak 49 pasangan. April 2020 sebanyak 28 pasangan.

Sedangkan pada Mai 2020 sebanyak 12 pasangan dan Juni 2020 sebanyak 32 orang.

"Jumlah pasangan menikah di daerah itu berkurang sekitar 60 persen dari bulan yang sama pada 2019," katanya. (*)