Lubuk Basung (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatasi jumlah keluarga mempelai yang hadir saat nikah di kantor itu selama penerapan normal baru COVID-19.
"Keluarga mempelai hanya diperbolehkan datang 10 orang," kata Penghulu KUA Lubukbasung, Mashadi Ariono di Lubukbasung, Sabtu.
Ia mengatakan, saat di kantor kedua mempelai dan keluarga di wajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan.
Selain itu, calon mempelai, wali nikah dan petugas harus memakai sarung tangan.
Kalau nikah di rumah, tambahnya, masih menerapkan protokoler kesehatan ini dan orang tua mempelai harus membuat surat peryataan bersedia menerapkan protokoler kesehatan itu.
"Kita akan menerapkan protokoler kesehatan dalam melayani nikah selama normal baru," katanya.
Ia menambahkan, selama Maret sampai Juni 2020 sebanyak 121 pasangan pengantin mendaftar menikah di KUA Lubukbasung.
Pasangan pengantin itu nikah pada Maret 2020 sebanyak 49 pasangan. April 2020 sebanyak 28 pasangan.
Sedangkan pada Mai 2020 sebanyak 12 pasangan dan Juni 2020 sebanyak 32 orang.
"Jumlah pasangan menikah di daerah itu berkurang sekitar 60 persen dari bulan yang sama pada 2019," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Bupati Agam: TP PKK mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 17:18 Wib
Dua individu bunga rafflesia bakal mekar di CA Batang Palupuh Agam
Kamis, 25 April 2024 17:17 Wib
74 guru SMP di Agam ikuti program pendampingan berbasis kurikulum merdeka
Rabu, 24 April 2024 18:10 Wib
Kecamatan Tanjung Mutiara Agam gelar O2SN
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
LSF RI edukasi masyarakat Agam tentang gerakan nasional budaya sensor mandiri
Rabu, 24 April 2024 14:27 Wib