Polres Pasaman Barat amankan dua orang diduga pengedar sabu

id Tangkap pengedar sabu,polres pasaman barat

Polres Pasaman Barat amankan dua orang diduga pengedar sabu

Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (16/5/2020). (istimewa)

Simpang Empat,- (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Sabtu (16/5).

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal mengatakan kedua tersangka adalah Gema Demitra (28) dan Davit (33).

Ia mengatakan tersangka pertama ditangkap di sebuah rumah Kampung Lambah Jorong Batang Siau Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah gunting kecil, tiga lembar plastik bening untuk pembungkus uang Rp 300.000 dan hasil penjualan satu unit handphone vivo warna putih.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bahwa tersangka ada memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya.

Mendapat informasi itu Opsnal dipimpin Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Alexy Aubeydillah mendatangi rumah tersangka.

"Anggota langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka yang disaksikan kepala jorong dan ketua pemuda. Kami menemukan barang bukti sabu ditangannya," katanya.

Dengan diperolehnya barang bukti maka tersangka langsung diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut.

Sedangkan tersangka kedua Davit ditangkap di sebuah rumah di Sungai Abuak Jorong Pinaga Aur Kuning Kecamatan Pasaman sekitar pukul 05.15 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus rokok sampoerna yg di dalamnya terdapat paket kecil sabu, satu paket kecil sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening, satu set bong lengkap, uang Rp 750.000 dan satu buah handphone oppo warna hitam.

"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar yang melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.