MUI Padang izinkan pelaksanaan ibadah di masjid wilayah aman COVID-19, ini syaratnya

id mui padang, berita padang, berita sumbar, covid,berita sumbar terkini,ibadah di masjid,ibadah di amsjid wilayah aman

MUI Padang izinkan pelaksanaan ibadah di masjid wilayah aman COVID-19, ini syaratnya

Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim. (Antara/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengizinkan pelaksanaan ibadah baik shalat berjamaah, shalat Jumat hingga shalat tarawih pada masjid yang berada di wilayah aman Corono Virus Disease (COVID-19) dengan sejumlah syarat.

"Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan COVID-19 dapat melaksanakan ibadah kembali bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman oleh Pemerintah Kota dan Dinas Kesehatan," kata Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim di Padang, Kamis.

Hal itu tertera dalam Maklumat dan Taushiyah MUI Kota Padang terkait penyikapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap II yang berlangsung pada 5-29 Mei 2020.

MUI menegaskan pemegang otoritas penetapan suatu wilayah aman dari COVID-19 adalah pemerintah dan Dinas Kesehatan.

"Alasan syari untuk tidak melakukan ibadah di masjid dan mengganti di rumah karena perkembangan penularan COVID-19 terus meningkat masih berlaku di daerah zona merah," kata dia

Bagi masjid di wilayah aman yang melaksanakan shalat Jumat juga harus mempertimbangkan lokasi dan tidak berada di jalan perlintasan yang ramai dilalui warga.

Kemudian di masjid yang telah mendapatkan izin tersebut dalam pelaksanaan ibadah shalat harus mengikuti protokoler COVID-19.

Diantaranya menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk masjid, memakai masker, jamaah membawa sajadah masing-masing dari rumah dan yang paling penting jamaah adalah anggota tetap yang dikenal pengurus serta dalam kondisi sehat, ujarnya.

Kemudian dalam pelaksanaan shalat Jumat khutbah dianjurkan untuk diperpendek.

Ia menyampaikan pemerintah berkewajiban melakukan tindakan pencegahan di daerah yang masih aman termasuk yang sudah terpapar.

Selain itu MUI Padang juga mendorong semua elemen masyarakat dan pemerintah lebih disiplin melaksanakan aturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

MUI juga mendorong lembaga dan individu meningkatkan kepedulian, menolong warga tidak mampu dalam bentuk penyediaan sembako dan menu berbuka puasa. (*)