Padang, (ANTARA) - Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan instruksi kewajiban memakai masker bagi seluruh warga kota ketika beraktivitas di luar rumah dan akan ada sanksi berupa denda bagi yang tidak mengindahkannya.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona semua warga wajib memakai masker saat di luar rumah," kata dia di Padang, Senin melalui surat instruksi nomor 870.176/BPBD-PDG/IV/2020.
Menurut dia kewajiban memakai masker berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti membeli bahan pangan, berobat hingga keperluan lain yang mendesak.
Bagi warga yang berasal dari luar daerah yang memasuki kota Padang juga wajib memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan, ujarnya.
Ia menyarankan masker yang dipakai dari kain minimal dua lapis dan dicuci secara rutin setelah dipakai.
"Untuk masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan didenda dua masker satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga lain yang belum memiliki masker," ujarnya.
Pada sisi lain ia meminta pengurus RT dan RW melakukan sosialisasi corona dan imbauan menggunakan masker bagi warganya serta menjaga diri dan lingkungan.
Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi juga meminta perantau yang baru tiba di Padang segera melapor ke RT setempat hingga ke petugas kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Perantau yang baru tiba di Padang agar segera melapor ke RT , sebaliknya RT dan RW diminta juga proaktif mengawasi warga yang baru pulang dari daerah terjangkit, kata dia .
Menurut dia perlu dilakukan pengawasan ketat pada tingkat RT untuk mencegah menyebarnya wabah corona terutama bagi warga yang baru pulang dari daerah terjangkit.
Ia juga mendorong lurah meminta pengurus masjid di lingkungan masing-masing menyampaikan pengumuman agar warga yang baru pulang dari daerah terjangkit melapor dan melakukan isolasi mandiri.
Kerelaan melapor akan membantu menekan penyebaran corona dan membantu pemerintah melakukan pencegahan, kata dia.
Pemerintah telah menyiapkan alur pelaporan mandiri melalui whatsap berisi rincian informasi nama, alamat jelas , nomor kontak, riwayat perjalanan dan tanggal kedatangan. (*)
Berita Terkait
PLN siapkan SPKLU di banyak lokasi, pemudik: pakai mobil listrik jadi nyaman!
Jumat, 12 April 2024 19:25 Wib
Penyediaan air minum siap pakai di Masjid Raya Sumbar
Selasa, 26 Maret 2024 12:29 Wib
Makeup Flawless Tanpa Foundation Emang Bisa? Pakai Cushion Solusinya
Selasa, 19 Maret 2024 19:18 Wib
Polres Agam tangkap artis asal Pasaman Barat hendak pakai narkotika
Rabu, 13 Maret 2024 16:56 Wib
Erick jelaskan lagi alasan penerapan VAR untuk Liga 1 ditunda
Rabu, 6 Maret 2024 18:44 Wib
SWACAM, solusi PLN untuk pelanggan yang belum pakai listrik token
Jumat, 26 Januari 2024 16:31 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap istri diduga bunuh suami pakai racun
Senin, 8 Januari 2024 16:23 Wib
"Traveling" pakai mobil listrik? ada aplikasi PLN Mobile untuk akses lokasi SPKLU terdekat
Minggu, 31 Desember 2023 17:33 Wib