Polres Agam tangkap artis asal Pasaman Barat hendak pakai narkotika

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap artis asal Pasaman Barat hendak pakai narkotika

Anggota Satres Narkoba Polres Agam menggeledah tersangka di rumah kontrakannya, Rabu (13/3). Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap artis organ tunggal asal Kabupaten Pasaman Barat inisial W (29) hendak memakai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di kontrakannya di Kampung Tanjung, Jorong II Garagahan, Nagari atau Desa Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (13/3 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan ibu rumah tanga ini ditangkap setelah ketahuan hendak memakai sabu-sabu di kontrakannya.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi:

-LP/A/05/III/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 13 Maret 2024," katanya.

Ia mengatakan warga Padang Buli-buli, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa sedang ada pesta narkoba di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara di Kampung Tanjung, Jorong II Geragahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (14/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah itu mengamankan diduga tersangka dengan inisial W yang mana pada saat itu berada di dalam kamar sebuah rumah kontrakan.

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diduga tersangka dihadapan saksi-saksi.

"Anggota berhasil mengamankan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus plastik dan satu set alat hisap sabu-sabu di lantai kamar," katanya.

Ia menambahkan petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu milik tersangka dan barang bukti lainnya.

Lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.